TIPS PAJAK

Cara Mengecek Setoran Pajak Melalui Fitur Rumah Konfirmasi Dokumen 

Ringkang Gumiwang | Rabu, 09 September 2020 | 17:30 WIB
Cara Mengecek Setoran Pajak Melalui Fitur Rumah Konfirmasi Dokumen 

SAAT ini, mengurus pembayaran pajak sudah mudah. Buat kode billing terlebih dahulu melalui DJP Online. Setelah itu, tinggal pilih opsi saluran pembayaran, baik itu melalui teller bank, ATM, mobile banking/internet banking, atau mini ATM/EDC.

Lantas, bagaimana bila Anda ingin mengecek setoran pajak yang telah dibayar tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengecek data setoran pajak melalui fitur Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online.

Sebelum itu, ada baiknya mengenal mengenai Rumah Konfirmasi Dokumen atau aplikasi yang dapat dipakai wajib pajak untuk mengonfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Terdapat dua fitur yang tersedia DJP dalam aplikasi Rumah Konfirmasi Dokumen yang bisa diakses melalui DJP Online tersebut, yaitu Konfirmasi Dokumen dan Konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya di fitur Konfirmasi Dokumen di antaranya Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan (PP 23), dan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN)

Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi validitas dokumen dengan cara memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kode verifikasi dari dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Sementara itu, fitur Konfirmasi NTPN digunakan untuk mengonfirmasi validitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode billing. Untuk mengakses Rumah Konfirmasi Dokumen silakan Login terlebih dahulu di DJP Online.

Isikan nomor NPWP, password dan kode keamanan. Jangan lupa untuk mencatat kode billing atau kode NTPN terlebih dahulu. Pada dashboard DJP Online, klik menu Layanan, lalu pilih Rumah Konfirmasi Dokumen.

Di sini ada dua pilihan Konfirmasi Dokumen atau Konfirmasi NTPN. Lalu, klik Konfirmasi NTPN. Selanjutnya, silakan pilih pencairan berdasarkan kode billing atau NTPN. Lalu isikan kata kunci sesuai dengan pilihan Anda sebelumnya.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Bila Anda memilih kode billing, isikan kata kunci dengan nomor kode billing Anda. Begitu juga bila Anda memilih NTPN, isikan kata kunci dengan nomor NTPN. Setelah itu, isikan kode keamanan, lalu klik Cari.

Kemudian, Anda akan melihat data pembayaran yang sudah Anda lakukan mulai nomor NTPN, kode billing, kode jenis pajak, jumlah setor, masa pajak, nama bank, nama transaksi bank, tanggal bayar dan data lain sebagainya. Selesai. Bagaimana? Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024