TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Restitusi Dipercepat PPh Badan

Ringkang Gumiwang | Senin, 28 September 2020 | 16:17 WIB
Cara Mengajukan Restitusi Dipercepat PPh Badan

PENGEMBALIAN pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat dilakukan hanya dengan penelitian saja, tanpa pemeriksaan. Hal ini menyebabkan prosesnya relatif lebih cepat ketimbang restitusi pada umumnya yang mencapai paling lama 12 bulan.

Produk hukum yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) dari restitusi dipercepat itu berupa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), bukan Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar (SKPLB) yang umumnya terjadi pada restitusi dari hasil pemeriksaan.

Mengingat produk hukumnya berupa keputusan maka terhadap penerima restitusi dipercepat dapat saja dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak di kemudian hari. Adapun pemeriksaan itu bukan merupakan pemeriksaan ulang.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Mengingat prosesnya lebih cepat yaitu hanya 2 bulan, tak ayal banyak wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan restitusi dipercepat pajak penghasilan badan.

Mula-mula, pastikan Anda memenuhi kriteria wajib pajak yang berhak menerima fasilitas restitusi dipercepat. Anda juga bisa mengecek ketentuan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak di sini.

Terdapat 3 klasifikasi wajib pajak yang bisa menerima fasilitas restitusi dipercepat, antara lain wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, atau pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Setelah itu, Anda melaporkan SPT Tahunan PPh Badan secara langsung ke KPP atau e-filing dengan menghitung sesuai dengan penghasilan, bukti potong, dan kredit pajak yang ada. Apabila terdapat lebih bayar, Anda dapat mengajukan restitusi.

Jika sudah, Anda lantas mengajukan permohonan restitusi dengan mengisi atau mencentang kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan (contohnya dilihat di sini). Nanti, Anda akan menerima SKPPKP (contohnya di sini).

Proses dari permohonan hingga penerbitan SKPPKP itu sendiri memakan waktu 1 bulan. Jika sudah, kirim nomor rekening dalam negeri atas nama Anda pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat/konfirmasi dari Kantor Pajak.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Nanti, Anda akan menerima salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). Contoh SPMKP bisa lihat di sini. Setelah itu, kelebihan pajak akan ditransfer atau dicairkan melalui nomor rekening wajib pajak.

Proses dari penerbitan SKPPKP hingga pencairan memakan waktu 30 hari. Jika SKPPKP tak terbit atau tidak terdapat kelebihan pembayaran, DJP akan mengirimkan surat pemberitahuan paling lambat 1 bulan.

Untuk diperhatikan, bila jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tak sama dengan jumlah dalam permohonan, Anda bisa mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kembali atas selisihnya melalui surat tersendiri.

Baca Juga:
Cara Mengajukan Permohonan Penggunaan Nilai Buku Saat Pemekaran Usaha

Namun, jika Anda tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, Anda dapat melakukan pembetulan SPT.

Selain itu, jika Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar, tetapi tidak disertai permohonan pengembalian pendahuluan sehingga tidak diterbitkan SKPPKP maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD