TIPS PAJAK

Cara Mendapatkan Tiket Antrean Secara Online Sebelum ke Kantor Pajak

Ringkang Gumiwang | Jumat, 28 Agustus 2020 | 16:37 WIB
Cara Mendapatkan Tiket Antrean Secara Online Sebelum ke Kantor Pajak

MEMASUKI era kenormalan baru ini, layanan perpajakan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mulai dibuka kembali.

Namun demikian, terdapat sejumlah prosedur baru yang harus dilakukan wajib pajak ketika mendatangi kantor pajak di antaranya adalah mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan virus Corona atau Covid-19.

Tak hanya itu, prosedur untuk mendapatkan layanan pajak juga tidak seperti dahulu, terutama dalam hal antrean. Kini, wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan harus terlebih dahulu mendapatkan tiket antrean secara online.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan tiket antrean online sebelum mendatangi kantor pajak. Pengambilan tiket antrean online ini dilakukan melalui laman kunjung.pajak.go.id. Silakan akses laman tersebut.

Kemudian, pilih Daftar. Pada menu informasi calon pengunjung, isikan identitas Anda yang akan datang ke kantor pajak. Data yang diisi antara lain NIK (Nomor Induk Kependudukan)/nomor paspor, Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), email, nomor ponsel dan lainnya.

Jika sudah mengisi dengan benar dan lengkap, silakan klik Berikutnya. Selanjutnya, Anda akan memilih jenis layanan dan waktu kunjungan ke kantor pajak yang Anda inginkan. Lalu, isi juga kepentingan Anda ke kantor pajak. Setelah selesai, klik Berikutnya.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Selanjutnya, nomor tiket akan dikirimkan otomatis ke alamat email Anda. Silakan lakukan screenshot nomor tiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan. Pastikan Anda datang 10 menit sebelum waktu kunjungan dengan membawa identitas diri.

Bila Anda lupa menyimpan tangkapan layar (screenshot) atau nomor tiket Anda tidak masuk email, Anda dapat membuka kembali laman kunjung.pajak.go.id. Lalu, pilih menu Cari Tiket. Nanti, pencarian tiket dapat melalui NIK/paspor. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2020 | 15:39 WIB

maaf gimana nih mau daftar tiket cara nya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati