TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing untuk Kurang Bayar di SPT Tahunan 1770S

Vallencia | Senin, 16 Januari 2023 | 12:00 WIB
Cara Buat Kode Billing untuk Kurang Bayar di SPT Tahunan 1770S

SISTEM perpajakan di Indonesia menganut self assessment system. Artinya, masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak diberikan kebebasan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri urusan perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks pajak penghasilan (PPh), wajib pajak orang pribadi (WPOP) dapat melaporkan pajaknya menggunakan SPT tahunan PPh orang pribadi. WPOP diharuskan untuk melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas.

Adapun tiga jenis formulir yang dapat digunakan oleh WPOP antara lain SPT 1770, SPT 1770S, dan SPT 1770SS. Selama pengisian SPT, WPOP dimungkinkan menerima status nihil, lebih bayar, atau kurang bayar.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Status lebih bayar dapat muncul jika pajak terutang lebih kecil daripada kredit pajaknya. Sebaliknya, status kurang bayar dapat terjadi saat pajak yang terutang memiliki jumlah lebih besar dibandingkan jumlah kredit pajak.

Lantas, bagaimana jika WPOP menerima status kurang bayar? Nah, DDTCNews akan membagikan cara untuk membayar PPh yang kurang dibayar khusus bagi wajib pajak yang menggunakan SPT 1770S. Mula-mula, akses DJP Online dan lakukan login.

Sistem akan mengarahkan Anda ke bagian informasi. Berikutnya, pilih menu utama Bayar dan klik e-billing. Anda akan diminta untuk mengisi data terkait surat setoran elektronik (SSE). Silakan isi data yang diminta.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pada bagian jenis pajak, silakan jawab dengan pilihan “411125-PPh Pasal 25 Orang Pribadi”. Lalu, pada bagian jenis setoran, silakan diisi dengan jawaban “200-Tahunan”. Setelah mengisi seluruh data dengan lengkap, tekan tombol Buat Kode Billing.

Lalu, isi kode keamanan dan klik Submit. Selanjutnya, Anda dapat menemukan ringkasan SSE. Periksa kembali dan klik Cetak sehingga kode billing akan secara otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing untuk melakukan pembayaran melalui bank, ATM, kantor pos, atau fasilitas lainnya.

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) melalui email. Kemudian, Anda dapat kembali membuka bagian pelaporan pajak SPT 1770S dengan membuka aplikasi DJP Online dan Login.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Kemudian, klik menu utama Lapor, pilih e-filing, dan tekan Draft SPT untuk menemukan SPT yang telah Anda isi sebelumnya. Kemudian, tekan tombol ikon bergambar pensil untuk mengubah isi SPT. Silakan menuju ke halaman induk bagian E. PPh kurang/lebih bayar.

Dengan status SPT Anda kurang bayar, sistem akan menanyakan apakah Anda sudah membayar atau belum. Silakan jawab “Sudah, Saya sudah melakukan pembayaran”. Klik tombol Tambah dan Anda akan diminta untuk mengisi data bukti pembayaran baru.

Silakan isi data bukti pembayaran baru yang terdiri dari jenis pembayaran dan nomor transaksi pembayaran negara (NTPN). Data NTPN dapat Anda temukan dalam BPE yang telah dikirimkan oleh DJP melalui email.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, data tanggal pembayaran dan jumlah akan terisi secara otomatis. Setelah selesai mengisi seluruh data, silakan lanjutkan proses pelaporan hingga selesai. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara