TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 16 Mei 2024 | 15.00 WIB
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

PAJAK bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pajak ini merupakan wewenang dari pemerintah kabupaten/kota.

Banyak daerah yang telah menyediakan beragam opsi pembayaran PBB-P2 terutang. Tidak hanya secara offline, berbagai daerah pun telah berinovasi menyediakan layanan pembayaran daring (online) termasuk dengan marketplace seperti Tokopedia.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membayar PBB-P2 melalui Tokopedia. Untuk dapat membayar PBB-P2 melalui Tokopedia, Anda cukup memiliki akun pada aplikasi Tokopedia. Pastikan juga Anda telah melakukan verifikasi nomor handphone.

Selain itu, Anda perlu menyiapkan nomor objek pajak (NOP) PBB-P2. NOP umumnya tercantum pada bagian kanan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atau ada juga yang menyebutnya ‘kertas oranye’.

Apabila akun dan NOP PBB-P2 sudah siap, buka aplikasi Tokopedia. Pilih menu Top-Up & Tagihan. Lalu, pilih semua kategori dan pilih menu Pajak PBB yang ada pada bagian Layanan Pemerintah. Anda juga bisa langsung mengetik Pajak PBB pada kolom menu pencarian Tokopedia.

Kemudian, pilih provinsi serta kabupaten/kota tempat objek/rumah Anda berada. Masukkan NOP PBB-P2 Anda dan pilih tahun pembayaran, lalu klik Bayar. Sistem akan secara otomatis menampilkan detail informasi objek/rumah dan jumlah tagihan PBB-P2 Anda.

Cek kembali detail informasi dan tagihan Anda. Apabila sudah benar, klik Lanjut. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, lalu klik Bayar. Anda juga bisa memasukkan kode promo yang diberikan Tokopedia apabila ada.

Apabila pembayaran berhasil, sistem akan menampilkan bukti transaksi dan akan mengirimkannya ke email pribadi Anda.

Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan fitur Pajak PBB Tokopedia untuk mengecek nilai tagihan PBB dengan mudah. Adapun 1 akun pengguna bisa digunakan untuk melakukan pembayaran SPPT PBB berkali-kali, termasuk SPPT atas nama orang lain. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.