TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Bukalapak

Vallencia | Jumat, 09 Desember 2022 | 14:30 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Bukalapak

PEMILIK kendaraan pribadi memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). PKB dibebankan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Adapun pembayaran pajak ini dilakukan secara tahunan.

Dalam menunjang kebutuhan masyarakat, Bukalapak bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat menyediakan fitur pembayaran PKB yang bernama e-Samsat. Namun, fitur ini hanya dapat digunakan untuk pembayaran perpanjangan STNK di wilayah tertentu.

Saat ini, pembayaran PKB melalui fitur e-Samsat di Bukalapak hanya tersedia untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau. Berikut cara melakukan pembayaran PKB melalui Bukalapak.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Mula-mula, kunjungi tautan bukalapak.com. Apabila Anda ingin menggunakan telepon seluler atau unduh aplikasi Bukalapak melalui Google Play atau App Store. Berikutnya, buka aplikasi Bukalapak dan login.

Pada halaman utama, terdapat beberapa menu yang ditawarkan, pilih Semua Menu. Berikutnya, cari bagian Tagihan dan pilih e-Samsat. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi nomor rangka dan nomor kartu tanda penduduk (KTP).

Jika sudah, tekan Lanjut. Sistem akan menampilkan perincian tagihan yang terdiri atas pembayaran PKB, SWDKLLJ, PNBP, dan biaya administrasi. Anda bisa memeriksa data tersebut terlebih dahulu. Lalu, tekan Lanjut. Sistem akan menampilkan informasi pelanggan.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Anda juga akan diminta untuk memilih metode pembayaran yang akan digunakan. Kemudian, tekan Bayar Sekarang. Sistem akan menampilkan kode pembayaran dan Anda dapat melakukan pembayaran sesuai metode yang telah dipilih.

Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda dapat mencetak bukti bayar di email terdaftar. Selanjutnya, Anda dapat mendatangi salah satu gerai pengesahan STNK dengan membawa hasil cetak bukti bayar, KTP asli pemilik kendaraan, dan STNK asli. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak