PMK 200/2019

Cara Agar Impor Barang Penelitian oleh Perguruan Tinggi Bebas Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Cara Agar Impor Barang Penelitian oleh Perguruan Tinggi Bebas Pajak

Ilustrasi. Petugas melakukan konservasi koleksi fosil gading gajah purba saat proses restorasi di Laboratorium Museum Ranggawarsita, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan bea masuk dan cukai atas barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang diimpor oleh perguruan tinggi.

Pembebasan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 200/2019. Merujuk beleid tersebut, barang yang diberikan pembebasan merupakan barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

" ... adalah barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan iptek," demikian bunyi Pasal 1 angka 1, dikutip pada Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tempat pemasukan barang.

Permohonan tersebut dibuat sesuai dengan contoh format permohonan yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 200/2019. Adapun permohonan tersebut harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan dan dilampiri dengan dua dokumen.

Pertama, rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. Untuk perguruan tinggi negeri, rekomendasi tersebut berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi.

Baca Juga:
Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Sedangkan, untuk perguruan tinggi swasta, rekomendasi tersebut berasal dari kepala lembaga layanan pendidikan tinggi. Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut harus memuat minimal 4 jenis informasi.

Keempat jenis informasi tersebut, yaitu identitas perguruan tinggi; rincian jumlah dan jenis barang yang direkomendasikan dapat pembebasan bea masuk dan cukai; uraian mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan; serta uraian manfaat kegiatan.

Kedua, dokumen perolehan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Apabila barang berasal dari pembelian maka dokumen perolehan barang bisa berupa fotokopi dokumen pembelian.

Baca Juga:
WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan, Giliran DJP yang Teliti Kebenarannya

Sementara itu, apabila barang tersebut berasal dari hibah atau bantuan maka dokumen perolehan barang dapat berupa fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerja sama.

Selanjutnya, atas permohonan pembebasan tersebut, kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan.

Dalam hal permohonan disetujui, kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atas nama menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas barang tersebut.

Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai itu harus dilakukan paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan menteri keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?