Ilustrasi.
SOREANG, DDTCNews –Keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang difasilitasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung direspons positif oleh wajib pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan antrean wajib pajak terus bertambah di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung sejak dikeluarkannya fasilitas keringanan pajak PBB-P2.
“Kebijakan pengurangan pajak tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 2020 dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 nanti,” kata Usman, di halaman Bapenda Kabupaten Bandung, Selasa (2/6/2020).
Kriteria wajib pajak yang mendapat keringanan pajak dibagi dalam dua klasifikasi. Pertama, untuk wajib pajak dengan utang pajak senilai Rp500.000 atau di bawahnya akan digratiskan dengan syarat tidak ada tunggakan pajak.
Kedua, untuk wajib pajak dengan utang pajak di bawah Rp5 juta akan memperoleh potongan senilai 50%. Namun, keringanan ini tidak diberikan secara otomatis melainkan harus melalui permohonan pengurangan.
Usman mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah meredam dampak penyebaran virus Corona. Dia berharap keringanan pajak itu dapat mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya di tengah pandemi.
Dia juga mengimbau para wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pajaknya guna mendapat manfaat dari fasilitas tersebut. Untuk diketahui, tenggat waktu pemberian keringanan itu hingga 30 Juni 2020.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bandung Uya Mulyana menilai keringanan pajak di tengah pandemi Covid-19 ini bisa memotivasi wajib pajak untuk dapat melaksanakan kewajibannya.
“Saya akan terus mendorong Bapenda agar bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak,” tuturnya dilansir dari VisiNews. (rig)