PROVINSI JAWA TIMUR

Buruan Manfaatkan! Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Tinggal 2 Minggu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 November 2021 | 15:30 WIB
Buruan Manfaatkan! Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Tinggal 2 Minggu

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Jawa Timur masih berlaku hingga 2 minggu ke depan.

Akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menyebutkan insentif pemutihan denda administrasi dan diskon pokok pajak masih berlaku sampai 9 Desember 2021. Kebijakan tersebut berlaku untuk pemilik kendaraan roda 2 dan roda 4.

"Pemutihan bebas denda PKB dan BBNKB berlaku 9 September sampai dengan 9 Desember 2021," tulis akun Instagram Bapenda Jatim dikutip pada Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Bapenda menyebutkan kebijakan insentif PKB dan BBNKB diatur melalui Keputusan Gubernur Kepgub No.188/515/KPTS/013/2021. Insentif dibagi dua bentuk yaitu pemutihan denda administrasi dan diskon pokok pajak.

Untuk kebijakan diskon pokok pajak untuk roda 2 dan roda 3 diberikan sebesar 20%. Sedangkan diskon pokok pajak untuk pemilik kendaraan roda 4 dan lebih ditetapkan sebesar 10%.

Pemprov Jatim juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak patuh. Pemerintah menggelar undian berhadiah tabungan umroh bagi 15 orang wajib pajak yang patuh bayar PKB.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Warga Jatim yang hendak memanfaatkan insentif PKB dan BBNKB dapat melakukan pembayaran secara langsung dan elektronik. Pembayaran pajak secara elektronik melalui layanan e-Samsat, dompet digital seperti Gopay dan LinkAja serta marketplace Tokopedia.

"Informasi dapat menghubungi kantor bersama Samsat setempat di seluruh wilayah Jawa Timur," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M