PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Burden Sharing, BI Kembali Beli Surat Utang Negara Rp84,4 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 25 September 2020 | 11:41 WIB
Burden Sharing, BI Kembali Beli Surat Utang Negara Rp84,4 Triliun

Ilustrasi. (BI)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) kembali membeli surat utang negara (SUN) senilai Rp84,4 triliun dari pemerintah melalui private placement.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pembelian SUN dilakukan dalam empat seri. Transaksi itu merupakan bagian dari skema pembagian beban (burden sharing) antara pemerintah dan BI untuk memulihkan perekonomian nasional.

“Penerbitan SUN hari ini merupakan transaksi yang ketiga untuk pemenuhan sebagian pembiayaan public goods,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2020).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Luky menyebut seri SUN yang diterbitkan yakni VR0042, VR0043, VR0044, dan VR0045 dengan masing-masing seri senilai Rp21,1 triliun. Namun, tanggal jatuh temponya bervariasi antara 28 September 2025 hingga 28 September 2028.

Besaran kupon keempat seri SUN tersebut mengikuti suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan dengan kupon 3 bulan pertama tiap seri sebesar 3,84002%. SUN tersebut berstatus tradable atau dapat diperdagangkan.

Luky menjelaskan pembelian SUN oleh BI tersebut untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan public goods akibat pandemi virus Corona senilai total Rp397,56 triliun. Pembiayaan itu meliputi untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan keputusan bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia No. 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 pada 20 Juli 2020.

"Selanjutnya, penerbitan SUN dan/atau SBSN baik untuk public goods maupun nonpublic goods untuk penanggulangan Covid-19 dan PEN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan target yang telah ditetapkan," ujarnya.

Selain membeli SUN untuk pembiayaan belanja public goods, BI akan ikut menanggung beban bunga utang untuk pembiayaan nonpublic goods khusus UMKM dan korporasi non-UMKM senilai Rp 177,03 triliun. Pemerintah hanya akan menanggung bunga sebesar 1% di bawah reverse repo rate, sedangkan sisanya ditanggung oleh BI.

Adapun pada pembiayaan belanja nonpublic goods yang senilai Rp329 triliun, bunga utangnya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah mengikuti suku bunga pasar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor