WEBINAR PAJAK DAERAH

Bupati Kebumen Yakin Opsen PKB-BBNKB Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Maret 2022 | 12:00 WIB
Bupati Kebumen Yakin Opsen PKB-BBNKB Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam Webminar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.

JAKARTA, DDTCNews - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto optimistis penerimaan pajak daerah dapat meningkat dengan adanya implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal ini sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurut Arif, skema opsen PKB dan opsen BBNKB akan menguatkan sistem perpajakan daerah di tingkat kabupaten/kota sehingga berdampak pada perbaikan pelayanan publik.

"Ini yang ditunggu oleh Kabupaten Kebumen dan kabupaten/kota lainnya. Adanya skema opsen ini pungutan lebih optimal melalui sinergi pengawasan law enforcement pajak baik PKB, BBNKP, maupun MBLB," kata Arif dalam Webminar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Arif menyampaikan, penerimaan pajak daerah sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Kebumen untuk menyokong kebutuhan belanja daerah, seiring dengan proses pemulihan ekonomi.

Dia memprediksi dengan adanya skema opsen PKB dan opsen BBNKB di bawah ranah pemerintah kota (pemkot)/pemerintah kabupaten (pemkab), belanja untuk pelayanan publik dapat digenjot. Pelayanan publik yang dia maksud seperti infrastruktur dengan pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawab pengerjaan Pemkab Kebumen.

Pada akhirnya, Arif mengatakan UU HPKD dapat meningkatkan tax ratio dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata baik antara daerah maupun dengan nasional.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Kami berharap ada kenaikan (penerimaan pajak daerah) akibat dari opsen dari sana maka ada peningkatan infrastruktur pembangunan jalan di kabupaten. Ini dapat meningkatkan kualitas belanja daerah yang pada akhirnya untuk pelayanan publik," ujarnya.

Di sisi lain, Arif melaporkan realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Kebumen sepanjang 2021 mencapai Rp102,3 miliar, atau di atas target yang telah ditetapkan senilai Rp101,5 miliar. Dia berharap pasca implementasi UU HKPD penerimaan tersebut bisa tumbuh lebih tinggi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara