KEBIJAKAN KEPABEANAN

Buka Usaha Jastip? Bea Cukai Ingatkan Kewajiban yang Perlu Dipenuhi

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Februari 2023 | 15:00 WIB
Buka Usaha Jastip? Bea Cukai Ingatkan Kewajiban yang Perlu Dipenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan pelaku usaha jasa titipan (jastip) mengenai ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan atas barang yang dibawa pelaku jastip dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Selain itu, atas barang jastip ini menggunakan skema Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

"Pelaku jastip harus melengkapi formulir PIBK dan mendeklarasikan seluruh barang jastipannya dalam formulir ini, memenuhi persyaratan impor, serta menunaikan kewajiban pembayaran bea masuk dan PDRI," katanya, Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Nirwala mengatakan pada prinsipnya dalam ketentuan kepabeanan tidak dikenal terminologi jastip. Jastip tersebut masuk ke dalam bagian dari barang bawaan penumpang yang ketentuannya diatur dalam PMK 203/2017.

Pasal 7 PMK 203/2017 mengategorikan barang penumpang menjadi 2, yakni barang personal use dan non-personal use. Pembebasan bea masuk dan PDRI diberikan untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang untuk setiap kedatangan.

Sedangkan pada barang non-personal use, tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI.

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Nirwala menyebut jastip termasuk ke dalam kategori barang non-personal use karena baik dari sisi jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi. Lantaran tergolong barang non-personal use, barang jastip tidak akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI.

Barang non-personal use ini dikenakan tarif bea masuk sesuai Most Favoured Nation (MFN) yang besaran tarifnya dapat dicek pada laman https://insw.go.id/intr serta tidak dikurangi US$500 alias atas keseluruhan nilai pabean. Kemudian, barang tersebut juga dikenakan PPN 11% dan PPh.

Tarif PPh sebesar 7,5% atau 10% sesuai jenis barang berlaku jika pelaku jastip memiliki NPWP, sementara tarif 15% atau 20% sesuai jenis barang dikenakan jika tidak ada NPWP.

Dalam beberapa hari terakhir, warganet di Twitter ramai membicarakan mengenai impor barang melalui jastip. Beberapa warganet pun turut membahas soal ketentuan kepabeanan atas impor barang jastip. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN