PP 12/2023

Buka Usaha di Ibu Kota Nusantara Tak Perlu KSWP, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 12:30 WIB
Buka Usaha di Ibu Kota Nusantara Tak Perlu KSWP, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) atau daerah mitra dapat memperoleh izin usaha tanpa harus memenuhi persyaratan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) sebagaimana yang berlaku di luar IKN.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa Otorita IKN memberikan perizinan usaha secara terintegrasi melalui online single submission (OSS).

"Pelaku usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha ... tidak dipersyaratkan KSWP," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Selanjutnya, pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu juga tidak diberlakukan di IKN.

Sebelum menerbitkan izin, Otorita IKN akan memverifikasi persyaratan dasar perizinan berusaha, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Verifikasi tersebut dapat dilakukan oleh lembaga atau profesi ahli terakreditasi yang mendapatkan penugasan dari Otorita IKN.

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sumber pendanaan untuk penugasan kepada lembaga atau profesi ahli akan dibebankan pada APBN atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah dilakukan verifikasi, Otorita IKN akan memberikan persetujuan izin usaha kepada pelaku usaha.

Jika sudah memperoleh izin, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini