Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun.
JAKARTA, DDTCNews – Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi tentang pembentukan badan otonom yang mengurusi penerimaan pajak. Anggota DPR angkat suara terkait hal tersebut.
Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan ide yang dilontarkan mantan Ketua BPK tersebut bukan suatu hal yang baru. Namun, dia meminta semua pihak mencermati penyebab wacana pembentukan badan khusus penerimaan ini tidak pernah tuntas dalam beberapa tahun terakhir.
“Soal badan penerimaan negara bukan ide baru. Saat ini orang kembali bicara soal itu dalam rangka apa? Kita lihat ada masalah struktural dalam penerimaan pajak kita selama ini,” katanya, Selasa (23/7/2019).
Politisi Partai Golkar ini menyebut permasalahan perpajakan Indonesia ini salah satunya menyangkut angka tax ratio yang tidak kunjung naik secara signifikan.
Hal inilah yang kemudian membuat banyak orang melirik kembali opsi pembenahan struktural dalam organisasi penerimaan negara sebagai obat atas permasalahan tersebut. Aspek ini, menurutnya, tidak banyak disentuh oleh otoritas fiskal selama ini.
Perbaikan dan reformasi, sambung Misbakhun, memang terus dijalankan oleh pemerintah. Namun, hal tersebut dirasa tidak cukup untuk mengobati persoalan akut dari kinerja penerimaaan yang selalu gagal mencapai target yang ditetapkan dalam APBN.
“Reformasi terhadap software dan aturan perpajakan sudah dijalankan. Pembicaraan kita itu kan selalu kepada satu reformasi ke reformasi yang lain, tapi itu kan tidak memberikan impact yang memadai dan dampak yang mendasar,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah perlu memprioritaskan opsi perombakan struktural dalam organisasi yang mengurus penerimaan khususnya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Hal ini juga menjadi salah satu pekerjaan rumah yang belum tuntas karena sudah masuk menjadi agenda politik Presiden Jokowi dalam bidang perpajakan.
“Ide dan gagasan Badan Penerimaan Negara sudah dikeluarkan oleh presiden tapi tidak di eksekusi oleh Menkeu,” paparnya.
Seperti diketahui, pembentukan lembaga penerimaan perpajakan sudah menjadi rencana Presiden Jokowi seperti tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Rencana itu juga akan dimasukkan dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (kaw)