KOTA YOGYAKARTA

BPK Minta Pemkot Yogyakarta Perbaiki Ketentuan Penagihan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Maret 2023 | 10:00 WIB
BPK Minta Pemkot Yogyakarta Perbaiki Ketentuan Penagihan Pajak

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Pemkot Yogyakarta untuk segera menyempurnakan ketentuan pajak daerah.

Perwakilan BPK Provinsi DIY Dewi Ciantrini mengatakan pemkot sampai dengan saat ini masih belum menetapkan pejabat yang diberi kuasa untuk menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB).

"Mohon pemkot untuk segera dapat menunjuk, sekaligus menetapkan pejabat yang diberi kuasa untuk menerbitkan SKPDKB bagi wajib pajak yang belum setor dan lapor," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Menanggapi rekomendasi tersebut, Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya menuturkan pemkot berkomitmen untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK Provinsi DIY.

Aman menjelaskan rancangan peraturan daerah (perda) mengenai pajak saat ini tengah dibahas oleh pemkot bersama DPRD. Nanti, dalam perda tersebut, akan memuat pasal tentang penetapan pajak daerah terutang dan penerbitan SKPDKB.

"Kami juga akan menerbitkan SK Walikota penunjukan dan penetapan pejabat yang diberi kuasa untuk menerbitkan SKPDKB bagi wajib pajak yang belum setor dan lapor," tuturnya.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Aman memastikan jajaran pemkot akan bekerja secara optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pembenahan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan daerah akan terus dilakukan guna menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah