PENERIMAAN PAJAK

Bonus Karyawan Ampuh Genjot Penerimaan PPh Pasal 21, Ini Kata Menkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Maret 2022 | 15:00 WIB
Bonus Karyawan Ampuh Genjot Penerimaan PPh Pasal 21, Ini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mampu tumbuh double digit hingga akhir bulan lalu akibat pembayaran bonus karyawan.

Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan PPh Pasal 21 tumbuh sebesar 18,3% year on year (yoy) sepanjang Januari-Februari 2022, sejumlah Rp28,56 triliun. Sementara pada periode sama tahun lalu penerimaan PPh Pasal 21 senilai Rp24,15 triliun, atau minus 5,8% yoy.

"Kenapa terjadi (pertumbuhan), karena kita lihat telah mulai muncul pembayar bonus karyawan pada bulan Januari yang lalu, dan ini menyebabkan kontribusinya kepada PPh meningkat cukup baik," kata Menkeu dalam acara Konferensi Pers RealisasI APBN Edisi Maret 2022 dikutip, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Kendati demikian, Menkeu mengatakan jika dilihat berdasarkan kinerja per bulan, penerimaan PPh Pasal 21 tumbuh melambat. Data Kemenkeu menunjukkan penerimaan pajak karyawan tersebut pada Januari 2022 tumbuh 26,9% yoy, sedangkan pada Februari 2022 hanya tumbuh 5,7% yoy.

Di sisi lain, Menkeu mengatakan penerimaan PPh Pasal 21 sangat penting, mengingat kontribusinya terhadap total penerimaan pajak yang mencapai 14,32%. Ini memosisikan PPh Pasal 21 sebagai kontributor jenis pajak terbanyak keempat.

"Jadi ini (PPh Pasal 21) adalah kontributor terbesar keempat sesudah PPN, PPN Impor, PPh Badan, baru PPh 21," kata Menkeu.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Adapun penerimaan kontribus penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri terharap total penerimaan pajak adalah 18,88%, PPN Impor 17%, dan PPh Badan 15,8%.

Sebagai informasi, secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp199,4 triliun sampai dengan akhir Februari 2022. Angka tersebut tumbuh 36,5% dibandingkan penerimaan pajak akhir Februari 2021 lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja