BELANDA

Bonus Atlet Peraih Medali Olimpiade Dipotong Pajak 50%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Bonus Atlet Peraih Medali Olimpiade Dipotong Pajak 50%

Ilustrasi. Anouk Vetter dari Belanda merayakan perolehan medali perak bersama Emma Oosterwegel dari Belanda yang meraih medali perunggu pada Olimpiade Tokyo 2020 pada nomor 800m Heptathlon 800m Atletik Putri di Olympic Stadium, Tokyo, Jepang, Kamis (5/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Phil Noble/AWW/sa.

AMSTERDAM, DDTCNews - Pemerintah Belanda tidak memberikan fasilitas pajak khusus bagi atlet yang meraih medali pada Olimpiade Tokyo 2020.

Laporan media Belanda AD Netherland menyebutkan bonus peraih medali Olimpiade Tokyo tetap dikenakan pajak. Pungutan pajak atas bonus tersebut mencapai 50% dari bonus yang diraih atlet.

"Atlet masih harus membayar setengah dari bonus medali yang diperoleh kepada otoritas pajak," tulis AD Netherland dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Tahun ini, tim atlet Belanda berhasil meraih 36 medali terdiri atas 10 emas, 12 perak, dan 14 perunggu. Capaian tersebut menjadi prestasi terbaik Belanda sepanjang keikutsertaan dalam perhelatan Olimpiade.

Dengan prestasi tersebut, Pemerintah Belanda setidaknya harus menyiapkan bonus atlet peraih Olimpiade sampai dengan €1 juta. Namun demikian, setengah dari bonus tersebut akan kembali ke kas negara dalam bentuk pajak atas bonus.

Bonus yang diberikan pemerintah kepada peraih medali emas senilai €30.000. Peraih medali perak diberikan sejumlah €22.500 dan peraih perunggu mendapatkan bonus senilai €15.000.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Atlet Belanda memang tidak mendapatkan perlakuan pajak istimewa atas prestasi yang diraih dalam Olimpiade Tokyo 2020. Namun, beberapa atlet tetap mendapatkan tambahan bonus lantaran medali yang didapatkan lebih dari satu.

Salah satunya adalah pelari Sifan Hassan. Pelari perempuan itu mendapatkan 3 medali yaitu emas, perak, dan perunggu. Ketentuan bonus atlet untuk medali kedua dan seterusnya akan menurun sehingga Hassan akan mendapatkan €30.000 untuk emas pertamanya. Kemudian €15.000 untuk perak dan €5.000 untuk perunggu.

Skema serupa berlaku untuk medali yang diraih oleh tim beregu. Tim Hoki perempuan Belanda berhasil mendapatkan emas sehingga 16 orang anggota tim tidak mendapatkan bonus penuh sebesar €30.000. Bonus yang diberikan kepada setiap anggota tim sebesar €11.000. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024