KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Blokir Rekening WP, Juru Sita Pajak Sambangi Bank Muamalat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2023 | 12:00 WIB
Blokir Rekening WP, Juru Sita Pajak Sambangi Bank Muamalat

Suasana pemblokiran rekening penanggung pajak di Bank Muamalat. (foto: KPP Pratama Bekasi Utara)

BEKASI, DDTCNews – Juru sita pajak negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara memblokir rekening milik penanggung pajak di Bank Muamalat cabang Kota Bekasi lantaran tak kunjung melunasi utang pajaknya pada 31 Januari 2023.

KPP Pratama Bekasi Utara menyebut pemblokiran rekening merupakan tindakan yang dilakukan JSPN sebelum menyita harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagai jaminan pelunasan atas utang wajib pajak tersebut.

“Untuk selanjutnya akan dilakukan pemindahbukuan saldo rekening ke kas negara untuk melunasi tunggakan pajak milik wajib pajak yang bersangkutan,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

KPP menambahkan JSPN selalu didampingi oleh atasan langsung yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan saat melakukan tindakan penagihan aktif. Hal ini dilakukan agar penanggung pajak meyakini bahwa tindakan penagihan benar-benar dilakukan.

Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat perlu menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran itu disampaikan kepada salah satu pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.

Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jika nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui maka permintaan pemblokiran dapat disampaikan kepada unit vertikal LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang mengelola rekening keuangan penanggung pajak yang bersangkutan.

Permintaan pemblokiran itu harus dilampiri dengan salinan surat paksa atau daftar surat paksa dan salinan surat perintah melaksanakan penyitaan. Pejabat melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak sebagaimana tercantum dalam daftar surat paksa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M