PELAYANAN INVESTASI

BKPM Setop Layanan Offline OSS Mulai Besok

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Maret 2020 | 17:30 WIB
BKPM Setop Layanan Offline OSS Mulai Besok

Gedung BKPM.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Koordinasi Penanaman Modal akan menghentikan layanan offline online single submission (OSS) mulai besok, Selasa (17/3/2020) karena meningkatnya penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pasca pertemuan dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit hari ini.

“Mulai besok pelayanan offline ditiadakan sampai dengan dua pekan. Jadi untuk sementara ini online saja,” katanya di kantor BKPM, Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Bahlil menjelaskan dihentikannya pelayanan offline OSS ini demi mencegah penyebaran virus Covid-19. Meski begitu, ia memastikan pelayanan offline yang terhenti ini tidak akan menurunkan kualitas pelayanan kepada investor.

Mantan Ketua Hipmi ini menambahkan asistensi akan tetap dilakukan petugas layanan OSS. Dia menjamin pelayanan kepada investor akan optimal, meski tidak ada konsultasi langsung antara pengusaha dan petugas BKPM.

“Dengan kondisi virus Corona seperti saat ini dengan berat hati tidak ada layanan offline tapi bukan berarti kami tidak selesaikan masalah teman-teman (pengusaha), tetap kami akan bantu habis,” tuturnya.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Selama ini, BKPM membuka layanan konsultasi pada front office di Kantor Pusat BKPM. Layanan konsultasi dibuka mulai 07.30 hingga 14.00 WIB. Terdapat sejumlah pembatasan dalam layanan offline yang diberikan BKPM terhadap investor ini.

Pembatasan yang dimaksud adalah untuk nomor antrian di layanan konsultasi OSS sampai dengan 300 nomor. Kemudian untuk rekomendasi izin keimigrasian dan KPPA sampai dengan 80 nomor antrian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi