BELANJA PERPAJAKAN

BKF: Nominal Belanja Perpajakan Antarnegara Tak Dapat Dibandingkan

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Januari 2021 | 12:01 WIB
BKF: Nominal Belanja Perpajakan Antarnegara Tak Dapat Dibandingkan

Presentasi Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardhani. (Foto" Youtube Badan Kebijakan Fiskal)

JAKARTA, DDTCNews - Nilai belanja perpajakan yang dilaporkan setiap tahun oleh setiap negara masih belum mungkin untuk dibanding-bandingkan secara apple to apple.

Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan hingga saat ini laporan belanja perpajakan yang dipublikasikan oleh berbagai negara masih memiliki metode dan cakupan yang berbeda-beda.

"Dalam belanja perpajakan tidak ada rule of thumb mengenai pengukuran dan aspek apa yang harus dilaporkan. Dengan demikian, maka setiap negara ada kesempatan memilih," ujar Oka pada webinar Indonesia Tax Expenditure Report yang digelar LPEM FEB UI, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Ketentuan di UU HPP Ini Pengaruhi Laporan Belanja Perpajakan

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Oka pada webinar tersebut, persentase nilai belanja perpajakan yang dilaporkan oleh setiap negara cenderung variatif.

Indonesia tercatat menggelontorkan belanja perpajakan sebesar 1,6% dari PDB pada 2019, sedangkan Kolombia mampu memberikan belanja perpajakan hingga 8% dari PDB pada 2018.

"Apakah 8% ini lebih baik dari yang 1,6%? Ini tidak bisa otomatis lebih baik. Jadi harus dilihat apakah yang dilaporkan sudah apple to apple. Apakah metode penghitungannya sama? Apakah cakupannya sama? Jadi harus dilihat metodologi yang digunakan," ujar Oka.

Baca Juga:
Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Hingga saat ini, Indonesia bersama Filipina adalah 2 dari 10 negara di Asean yang telah melaporkan belanja perpajakan secara rutin. Secara global, laporan perpajakan cenderung dilaporkan oleh negara-negara maju.

Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi suatu negara untuk mulai melaporkan belanja perpajakannya kepada publik, mulai dari kesiapan untuk menyusun laporan tersebut hingga aspek politik.

"Untuk menyiapkan laporan belanja perpajakan diperlukan suatu effort yang itu tidak mudah sebetulnya. Ada aspek politis yang juga berpengaruh terhadap pengambilan keputusan apakah belanja perpajakan mau diterbitkan atau tidak," ujar Oka. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 05 Februari 2024 | 18:40 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ketentuan di UU HPP Ini Pengaruhi Laporan Belanja Perpajakan

Selasa, 23 Januari 2024 | 18:56 WIB PENGADUAN 2023

Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Senin, 18 Desember 2023 | 14:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Patuhi Rekomendasi BPK, BKF Proyeksikan Belanja Pajak Hingga 2025

Senin, 18 Desember 2023 | 11:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak