KOREA SELATAN

Bitcoin Kian Masif, Negara Ini Bentuk Satgas & Siapkan Aturan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Desember 2017 | 10:52 WIB
Bitcoin Kian Masif, Negara Ini Bentuk Satgas & Siapkan Aturan

SEOUL, DDTCNews – Korea Selatan tengah menjajaki untuk membuat peraturan perundang-undangan terkait mencuatnya fenomena mata uang digital atau cryptocurrency. Wacana membuat perangkat hukum ini tidak lain untuk meminimalkan penggunaan mata uang cryptocurrency, seperti Bitcoin untuk tindakan melawan hukum atau aktivitas transaksi ilegal.

Awal pekan ini, pemerintahan Presiden Moon Jae-in membentuk Satuan Tugas (Satgas). Tugas dari Satgas ini ialah untuk merumuskan peraturan tentang transaksi yang menggunakan mata uang digital.

“Satgas akan meninjau ulang langkah-langkah peraturan mengenai perdagangan cryptocurrency untuk mencegah kemungkinan kejahatan,” kata Menteri Kehakiman Korea Selatan, Park Sang-ki dilansir theinvestor.co.kr, Rabu (6/12).

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Satgas tersebut terdiri dari beragam komponen kementerian yang ada di Korea Selatan. Ini merupakan hal baru, karena biasanya Satgas semacam ini hanya melibatkan regulator di bidang keuangan saja.

Sementara itu, wakil ketua Komisi Jasa Keuangan, Kim Yong-beom dalam diskusi publik di parlemen menerangkan urgensi menerbitkan aturan main untuk transaksi yang menggunakan uang digital. Dia menyebut kerangka hukum setingkat undang-undang dibutuhkan karena sejauh ini hukum Korsel tidak mengakui Bitcoin dan sejenisnya sebagai produk keuangan yang resmi.

“Pemerintah tidak menganggap cryptocurreny sebagai produk keuangan atau uang. Kami akan mengatur Bitcoin untuk mengurangi pencucian uang dan penghindaran pajak,” paparnya.

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Selain itu, ia menyebut mata uang digital semacam Bitcoin sebagai produk investasi beresiko tinggi. Produk mata uang digital ini menurutnya tidak jauh berbeda dengan invenstasi menggunakan Skema Ponzi yang sudah dilarang di banyak negara.

Dia menambahkan butuh profesional investor untuk mengelola Bitcoin, bukan sembarang orang yang dapat melakukan investasi di dalamnya karena kompleksitas dari metode investasi itu sendiri dan teknologi yang digunakan dalam mengembangkan cryptocurrency.

“Kami mengamati dengan seksama perkembangan terkini dari perdagangan cryptocurrency. Jika diperlukan kami akan menerapkan tindakan yang lebih ketat,” tutupnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:45 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara