ASET KRIPTO

Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 15:45 WIB
Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Aset kripto ternyata makin diminati. Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto pada Februari 2024 tercatat Rp33,69 triliun. Angka ini naik 56,22% jika dibandingkan realisasi pada Januari 2024.

Sementara itu, total transaksi kripto pada Januari-Februari 2024 mencapai Rp55,26 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan 113.05% atau lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan nilai transaksi pada periode yang sama tahun lalu, yakni Rp25,94 triliun.

"Semakin banyak transaksi aset kripto yang terjadi pada tahun ini," ujar Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi Olvy Andrianita, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Jumlah pelanggan aset kripto juga terus mengalami kenaikan. Hal ini menunjukkan aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang makin diminati masyarakat Indonesia.

Pada Februari 2024, jumlah pelanggan kripto mencapai 19,18 juta pelangga. Rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar mencapai 427.200 pelanggan per bulan, terhitung sejak Februari 2021.

Pelanggan yang aktif bertransaksi di platform calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) periode Februari 2024 sebanyak 715.600 pelanggan.

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Saat ini, tercatat ada 35 perusahaan CPFAK yang terdaftar dan sebagian besar sedang dalam proses menjadi PFAK.

Sementara itu, jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan berdasarkan nilai transaksi pada perdagangan fisik aset kripto selama Februari 2024, yakni Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan Render Token (RNDR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD