KP2KP MARISA

Bingung Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Konsultasi ke Fiskus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2023 | 15:00 WIB
Bingung Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Konsultasi ke Fiskus

Ilustrasi.

MARISA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan konsultasi kepada wajib pajak pada 5 Juni 2023 terkait dengan adanya surat tagihan pajak (STP).

Pegawai dari KP2KP Marisa Sapdho Wibowo mengatakan wajib pajak mendatangi KP2KP Marisa untuk berkonsultasi perihal adanya surat dari kantor pajak. Dia menjelaskan wajib pajak ternyata bingung untuk menindaklanjuti surat tersebut.

“Wajib pajak tersebut bingung mengapa ada surat dari kantor pajak yang dikirim ke alamat rumahnya. Rupanya, surat tersebut merupakan Surat Tagihan Pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Sebagai informasi, STP merupakan surat yang digunakan otoritas pajak untuk menagih pajak ataupun sanksi administrasi, baik bunga ataupun denda.

Tidak atau Terlambat Melaporkan SPT Tahunan

Sapdho menambahkan surat yang diterima wajib pajak turut menjelaskan alasan diterbitkannya STP. Dari surat itu, wajib pajak terkait diketahui ternyata tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan sehingga dikenai sanksi senilai Rp100.000.

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas pajak, wajib pajak bersangkutan akhirnya membayar denda tersebut. Tak ketinggalan, Sapdho juga menguraikan kembali hak dan kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang harus dipenuhi.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

“Untuk menghindari denda ke depannya, wajib pajak dimohon untuk rutin melakukan pelaporan pajak setiap satu tahun sekali. Pelaporan bisa dimulai dari Januari hingga Maret. Jangan sampai terlambat lagi ya,” imbaunya.

Sapdho juga berharap wajib pajak bisa memahami seluruh kewajiban perpajakannya dan menghindari hal-hal yang dapat membuat wajib pajak mendapatkan surat lagi dari kantor pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah