KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Bikin Rugi Rp 110 M, Pelaku Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Selasa, 05 September 2023 | 12:30 WIB
Bikin Rugi Rp 110 M, Pelaku Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka AY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kaniskha mengatakan tersangka AY ditengarai sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT EIB pada 2020 hingga 2021.

"Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AY melalui PT EIB tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp110,72 miliar," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Tersangka AY merupakan pelaku intelektual (intellectual dader) dari jaringan penerbit faktur pajak fiktif yang sudah diungkap oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I sebelumnya. Penerbit faktur pajak fiktif yang ditangkap sebelum tersangka AY sudah dijatuhi vonis pidana oleh pengadilan.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik menyerahkan aset sitaan milik tersangka berupa 2 aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Bogor, 2 unit mobil, 1 sepeda motor, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Aset-aset ini disita untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Tersangka Diberi Kesempatan untuk Melunasi Pajak

Sebelum proses penyidikan dimulai, lanjut Bayu, DJP telah memberikan kesempatan kepada tersangka AY untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka AY.

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Tersangka AY sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 6 Juli - 30 Agustus 2023. Tersangka ditahan karena bersikap tidak kooperatif serta dikhawatirkan bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti tindak pidana.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Kanwil DJP Jakarta Selatan I menegaskan bahwa otoritas pajak berkomitmen untuk memangkas tuntas jaringan penerbit faktur pajak fiktif.

"Kami berharap penyidikan ini mampu meningkatkan kolaborasi serta sinergi antar aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana perpajakan, sekaligus mengedukasi wajib pajak agar sadar dan patuh dalam melaksanakan kewajibannya," ujar Bayu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan