KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Rugi Negara Rp5,65 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Januari 2023 | 12:30 WIB
Bikin Rugi Negara Rp5,65 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Tersangka ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama 2019.

"Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,65 miliar," sebut Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Sebelum diserahkan ke Kejari Jakarta Timur, penyidik kanwil DJP telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengungkapkan ketidakbenaran.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dengan kemauannya sendiri berhak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan dan melunasi kekurangan pembayaran pajak dan denda sebesar 100% sehingga tersangka tidak dilakukan penyidikan.

"Namun demikian, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan," tulis kanwil DJP.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Dalam proses penyidikan, tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Sesuai dengan pasal tersebut, tersangka yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 UU KUP dapat dilakukan penghentian penyidikan bila melunasi kerugian pada pendapatan negara dan denda sebesar 3 kali lipat.

Hingga sampai ke Kejari Jakarta Timur, tersangka juga tidak kunjung memanfaatkan haknya untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan.

Kanwil DJP Jakarta Timur berharap kegiatan penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak, sekaligus juga dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?