KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Bikin Rugi Negara Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Desember 2023 | 10:00 WIB
Bikin Rugi Negara Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) menyerahkan tersangka berinisial SP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Tersangka SP selalu direktur PT TIS ditengarai tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari lawan transaksi. Tindak pidana dilakukan tersangka SP pada masa pajak Januari hingga Desember 2021.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp2,14 miliar," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumsel Babel Teguh Pribadi Prasetya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Akibat perbuatannya, tersangka SP terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

Tersangka SP sesungguhnya telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah denda sebesar 3 kali jumlah kerugian negara. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka SP.

Dengan demikian, proses penegakan hukum tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

"Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Teguh.

Teguh pun mengimbau wajib pajak agar lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan