PER-03/PJ/2022

Bikin Faktur Pajak Pengganti, Pastikan Kode Transaksi Sudah Sesuai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juni 2023 | 16:00 WIB
Bikin Faktur Pajak Pengganti, Pastikan Kode Transaksi Sudah Sesuai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memastikan syarat formal dalam penulisan kode transaksi faktur pajak pengganti sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perihal format dan tata cara penggunaan kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP), termasuk penggantian, diatur dalam Lampiran Huruf B Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

"Penulisan kode dan NSFP dalam faktur pajak harus lengkap," bunyi penggalan pada Lampiran Huruf B PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Perlu diketahui, format kode dan NSFP terdiri atas 16 digit, yakni 2 digit pertama berupa kode transaksi, 1 digit berikutnya adalah kode status, dan 13 digit berikutnya sebagai NSFP.

Dalam pembuatan faktur pajak pengganti, faktur pajak pengganti ditambahkan angka 1 sebagai kode status. Misalnya, seorang PKP melakukan kesalahan pengisian/penulisan faktur pajak. Dari yang seharusnya mengisi kode transaksi 01, PKP tersebut malah menuliskan 02.

Pada kasus tersebut, PKP perlu membuat faktur pajak pengganti dengan kode faktur pajak penggantinya menjadi 011.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

"Apabila terdapat perubahan kode transaksi 02 (faktur pajak normal) menjadi 01 (faktur pajak pengganti), kode faktur pajak penggantinya adalah 011. Penjelasannya, 01 adalah kode transaksi dan 1 merupakan kode status," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen.

Perlu diketahui, pencantuman kode transaksi yang tidak sesuai ketentuan berisiko membuat faktur pajak dianggap tidak lengkap.

Jika PKP membuat faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) PER-03/PJ/2022, akan dikenai sanksi administratif. Adapun ketentuan sanksi administratif itu sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) [faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap] merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?