JAKARTA, DDTCNews - Instansi pemerintah harus rela mengantre untuk mendapatkan asistensi atas implementasi coretax.
Bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan orang pribadi melalui coretax untuk para pegawainya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak para pegawai di kementerian tersebut.
"Kami berharap terus mendapat bimbingan dari DJP terkait dengan peningkatan kepatuhan perpajakan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," kata Kepala Biro Keuangan Kemensetneg Muhammad Irwandi, dikutip pada Selasa (10/2/2026).
Kegiatan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan melalui coretax bagi pegawai Kemensetneg dilaksanakan selama 5 hari pada 9 hingga 13 Februari 2026. Kegiatan tersebut bertujuan mengedukasi serta memudahkan pegawai Kemensetneg dalam memenuhi kewajiban perpajakan menggunakan coretax.
Setelah kegiatan ini, Irwandi juga berharap DJP masih membuka ruang konsultasi dan bimbingan lanjutan secara langsung melalui KPP-KPP setempat.
"Kami meminta bantuan, baik sosialisasi maupun asistensi sekarang ini, apalagi ada aplikasi ataupun sistem terbaru coretax ini. Kami harapkan bisa meningkatkan kepatuhan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa menyampaikan asistensi coretax merupakan bagian dari upaya masif DJP dalam mendukung implementasi sistem perpajakan terbaru.
Menurutnya, Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menerima banyak permintaan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui coretax, baik dari instansi pemerintah maupun BUMN.
"Kami bentuk tim satgas karena saking banyaknya permintaan, bukan cuma di Setneg. Tujuan kami menyebarkan ToT-nya, ilmu knowledge-nya, sehingga tidak hanya kami yang bekerja, tapi masyarakat juga ikut menyukseskan," ujarnya.
Perlu menjadi perhatian, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax. Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui coretax.
UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (dik)
