ADMINISTRASI PAJAK

Bikin Bukti Potong PPh 21 Tapi NIK Karyawan Tak Diketahui, Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2024 | 12:30 WIB
Bikin Bukti Potong PPh 21 Tapi NIK Karyawan Tak Diketahui, Bagaimana?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 perlu memuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pembuatan bupot 1721-A1/A2 ini dilakukan melalui aplikasi e-bupot 21/26.

Sesuai dengan buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, kolom NIK wajib diisi jika penerima penghasilan yang dipotong tidak memiliki NPWP. Lantas bagaimana jika penerima penghasilan, yakni karyawan, tidak memiliki NPWP dan NIK sekaligus?

"Dalam hal penerima penghasilan merupakan WP dalam negeri, bukti potong mencantumkan NPWP atau NIK. Jika WP belum memiliki NPWP dan NIK hilang, silakan konfirmasikan NIK ke Dukcapil," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Artinya, pemberi kerja sebagai pemotong pajak tetap harus mencantumkan NPWP atau NIK dalam bukti potong. Jika karyawan kehilangan NIK maka dirinya perlu mengurus NIK-nya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak di media sosial. Sebuah akun di X menanyakan ketentuan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 apabila karyawan tidak memiliki NPWP dan kehilangan NIK.

"NIK dan KK karyawan hilang jadi sementara ini tidak bisa dilacak," kata akun tersebut.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Selain mencantumkan NIK, pemotong pajak juga perlu mengisi nama dan alamat dari wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP tersebut. Nama dan alamat harus diisi lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.

Dalam petunjuk pengisian yang tercantum pada laman https://ebupot2126.pajak.go.id/bupot/rekam-21 juga telah ditegaskan bahwa bukti potong harus mencantumkan NPWP atau NIK dari wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

"Dalam hal NIK yang digunakan sebagai identitas, masukkan NIK dari wajib pajak yang dipotong, sistem akan melakukan pencarian data secara otomatis ke data yang bersumber dari Kemendagri atas NIK yang dimasukkan. Tidak diperbolehkan menggunakan identitas yang tidak valid," bunyi petunjuk pengisian tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak