Laman muka dokumen PMK 11/2025.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dan PPN besaran selain yang sudah diatur dalam PMK 131/2024. Pembaruan ketentuan ini tertuang dalam PMK 11/2025.Â
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 PMK 131/2024, PPN atas BKP/JKP nonmewah yang DPP nilai lain atau PPN besaran tertentunya diatur dalam PMK tersendiri tidak boleh dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
"PMK 131/2024 ... mengatur pengecualian penghitungan PPN dengan menggunakan DPP berupa nilai lain dan besaran tertentu PPN yang telah diatur secara khusus dalam PMK tersendiri," bunyi bagian pertimbangan PMK 11/2025, dikutip pada Jumat (7/2/2025).
Oleh karena itu, PMK 11/2025 diterbitkan untuk menyesuaikan formula DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu atas BKP/JKP tertentu yang selama ini telah diatur dalam dalam beragam PMK tersendiri, selain PMK 131/2024.
"Untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN dengan menggunakan DPP berupa nilai lain dan besaran tertentu PPN, perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai PPN," bunyi bagian pertimbangan PMK 11/2025.
Tanpa penyesuaian melalui PMK 11/2025, PPN atas BKP/JKP nonmewah yang memiliki DPP nilai dan PPN besaran tertentu dalam PMK tersendiri bakal naik sejalan dengan kenaikan tarif umum PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025.
Merujuk pada Pasal 3 PMK 11/2025, PMK terkait DPP nilai lain yang direvisi antara lain:
a. PMK 75/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 121/2015;
b. PMK 102/2011 tentang Nilai Lain sebagai DPP atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor;
c. PMK 6/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer;
d. PMK 173/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
e. PMK 62/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu;
f. PMK 63/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;
g. PMK 66/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
h. PMK 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi.
Adapun PMK terkait PPN besaran tertentu yang direvisi melalui PMK 11/2025 antara lain:
a. PMK 62/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu;
b. PMK 64/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;
c. PMK 65/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
d. PMK 71/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
e. PMK 41/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan;
f. PMK 48/2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan;
g. PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
PMK 11/2025 telah diundangkan pada 4 Februari 2025 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal tersebut.
Namun, perlu dicatat, bila penyerahan BKP/JKP tertentu yang tercakup dalam PMK 11/2025 dilaksanakan pada 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya PMK 11/2025, PPN atas penyerahan dimaksud dipungut berdasarkan PMK 11/2025.
Dengan demikian, PMK 11/2025 berlaku secara retroaktif. "Kita konsisten dengan PMK 131/2024, sepanjang bukan barang mewah, beban pajaknya seperti kembali 11% dan itu berlaku mulai 1 Januari," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama pada bulan lalu. (sap)