AMERIKA SERIKAT

Biden Usulkan Pengenaan Pajak Penghasilan Minimum untuk Orang Kaya

Vallencia | Selasa, 29 Maret 2022 | 11:00 WIB
Biden Usulkan Pengenaan Pajak Penghasilan Minimum untuk Orang Kaya

Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst/aww/sad.

WASHINGTON, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden akan mengumumkan proposal untuk mengenakan pajak yang lebih tinggi kepada masyarakat Amerika yang tergolong sangat kaya.

Menurut dokumen dari Gedung Putih, salah satu usulan dalam proposal tersebut ialah terkait dengan pajak penghasilan minimum miliarder. Dengan pengenaan pajak ini, diharapkan masyarakat AS yang tergolong sangat kaya membayar pajak yang lebih tinggi.

"Pajak minimum ini akan memastikan orang Amerika terkaya tidak lagi membayar tarif pajak yang lebih rendah dari guru dan petugas pemadam kebakaran," sebut pemerintah dalam dokumen tersebut, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Seperti dilansir cnbc.com, PPh minimum bagi miliarder merupakan pengenaan tarif PPh minimum sebesar 20% untuk rumah tangga AS yang memiliki nilai lebih dari US$100 juta atau setara dengan Rp1,44 triliun.

Apabila rumah tangga kaya sudah membayar 20% dari pendapatan penuh mereka, mereka tidak perlu membayar pajak tambahan. Namun, jika membayar kurang dari 20%, mereka dikenai pembayaran isi ulang untuk memenuhi minimum baru.

Usulan ini menjadi bagian dari proposal anggaran 2023. Melalui penerapan PPh minimum bagi miliarder, pemerintah berharap defisit anggaran dapat berkurang sekitar US$360 miliar atau Rp5,17 triliun dalam dekade berikutnya.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Sebagai informasi, saat tahun fiskal 2021, defisit federal menyentuh angka hampir US$2,8 trilun atau sekitar Rp40.210,24 triliun. Angka tersebut masih lebih sedikit US$360 miliar dibandingkan dengan 2020.

Tak hanya itu, lebih sedikit dukungan ekonomi dan pandemi Covid-19 yang dibutuhkan untuk orang pribadi dan bisnis. Meski demikian, ekonomi yang kuat tetap perlu didukung dengan pengumpulan pendapatan negara yang lebih banyak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System