Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst/aww/sad.
WASHINGTON, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden akan mengumumkan proposal untuk mengenakan pajak yang lebih tinggi kepada masyarakat Amerika yang tergolong sangat kaya.
Menurut dokumen dari Gedung Putih, salah satu usulan dalam proposal tersebut ialah terkait dengan pajak penghasilan minimum miliarder. Dengan pengenaan pajak ini, diharapkan masyarakat AS yang tergolong sangat kaya membayar pajak yang lebih tinggi.
"Pajak minimum ini akan memastikan orang Amerika terkaya tidak lagi membayar tarif pajak yang lebih rendah dari guru dan petugas pemadam kebakaran," sebut pemerintah dalam dokumen tersebut, Selasa (29/3/2022).
Seperti dilansir cnbc.com, PPh minimum bagi miliarder merupakan pengenaan tarif PPh minimum sebesar 20% untuk rumah tangga AS yang memiliki nilai lebih dari US$100 juta atau setara dengan Rp1,44 triliun.
Apabila rumah tangga kaya sudah membayar 20% dari pendapatan penuh mereka, mereka tidak perlu membayar pajak tambahan. Namun, jika membayar kurang dari 20%, mereka dikenai pembayaran isi ulang untuk memenuhi minimum baru.
Usulan ini menjadi bagian dari proposal anggaran 2023. Melalui penerapan PPh minimum bagi miliarder, pemerintah berharap defisit anggaran dapat berkurang sekitar US$360 miliar atau Rp5,17 triliun dalam dekade berikutnya.
Sebagai informasi, saat tahun fiskal 2021, defisit federal menyentuh angka hampir US$2,8 trilun atau sekitar Rp40.210,24 triliun. Angka tersebut masih lebih sedikit US$360 miliar dibandingkan dengan 2020.
Tak hanya itu, lebih sedikit dukungan ekonomi dan pandemi Covid-19 yang dibutuhkan untuk orang pribadi dan bisnis. Meski demikian, ekonomi yang kuat tetap perlu didukung dengan pengumpulan pendapatan negara yang lebih banyak. (rig)