TURKI

Biayai Rekonstruksi Akibat Gempa Bumi, Turki Berlakukan Pajak Khusus

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Maret 2023 | 16:00 WIB
Biayai Rekonstruksi Akibat Gempa Bumi, Turki Berlakukan Pajak Khusus

Source: Shutterstock, www.bdonline.co.uk

ANKARA, DDTCNews - Turki memberlakukan pajak khusus dengan tarif sebesar 10% bagi perusahaan tertentu. Pajak ini hanya dikenakan sekali dan digunakan untuk mendanai belanja penanganan gempa bumi.

Anggota parlemen dari partai petahana Mustafa Elitas mengatakan pajak diperlukan untuk mendanai rekonstruksi bangunan di daerah-daerah yang terdampak gempa bumi.

"Setelah bencana yang ini, pajak tambahan ditetapkan guna memenuhi kebutuhan mendesak warga negara kita dan menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk rekonstruksi," ujar Elitas seperti dilansir balkaninsight.com, dikutip Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Elitas mengatakan perusahaan yang berlokasi di 11 provinsi terdampak gempa bumi bakal dikecualikan dari pengenaan pajak khusus ini.

Perlu dicatat, Turki sesungguhnya sudah memiliki pajak khusus yang dikenakan sejak 1999 guna mendanai kebutuhan rekonstruksi yang timbul akibat gempa bumi.

Pajak yang dimaksud adalah special communication tax (SCT) yang hanya dikenakan atas perusahaan telekomunikasi, internet service provider (ISP), dan penyedia TV kabel.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Sejak awal berlaku, tarif SCT ditetapkan sebesar 7,5%. Namun, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memutuskan untuk menaikkan tarif SCT menjadi sebesar 10% lewat ketetapan presiden.

Meski dijanjikan akan digunakan untuk mendanai rekonstruksi akibat gempa bumi, pemerintah Turki tak pernah melaporkan penggunaan dana SCT tersebut kepada publik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online