SINGAPURA

Biayai Belanja Kesehatan, Tarif Pajak Ini Bakal Dinaikkan Tahun Depan

Dian Kurniati | Kamis, 29 Juli 2021 | 15:30 WIB
Biayai Belanja Kesehatan, Tarif Pajak Ini Bakal Dinaikkan Tahun Depan

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Singapura menegaskan rencana kenaikan tarif PPN atau good and services tax (GST) dari 7% menjadi 9% pada 2022-2025 sangat diperlukan untuk membiayai belanja kesehatan, terutama saat pandemi Covid-19 in

Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan pemerintah telah memulai upaya dalam meningkatkan penerimaan pajak sejak beberapa tahun terakhir. Namun, kebutuhan belanja kesehatan terutama saat pandemi Covid-19 juga terus meningkat.

"Kenaikan tarif PPN masih diperlukan untuk mendanai pengeluaran yang meningkat dalam perawatan kesehatan seiring bertambahnya usia populasi Singapura," katanya dalam rapat bersama DPR, dikutip pada Kamis (29/7/2021)

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Pemerintah, lanjut Wong, telah melakukan sejumlah upaya dalam mendorong setoran pajak antara lain menaikkan tarif pajak penghasilan, pajak properti, dan bea materai. Tarif PPN juga turut menjadi pertimbangan pemerintah dengan tetap memperhatikan dinamika ekonomi nasional.

Dia menilai kenaikan tarif PPN diperlukan sebagai bagian dari strategi fiskal yang berkelanjutan di Singapura. Sebab, basis pajak PPN sangat luas sehingga kenaikan tarifnya akan efektif meningkatkan penerimaan negara.

Saat ini, PPN menyumbang sekitar 15% dari total pendapatan operasional pemerintah. Pada saat bersamaan, pemerintah juga memberikan bantuan voucher PPN untuk mengompensasi pengeluaran kelompok miskin dan rentan akibat membayar PPN.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Namun demikian, rencana pemerintah tersebut direspons negatif oleh anggota DPR Yip Hon Weng. Menurutnya, Menurutnya, kenaikan tarif PPN seharusnya dapat ditunda hingga beberapa tahun seusai ekonomi benar-benar pulih dari tekanan pandemi.

Dia meminta pemerintah membuat kebijakan yang fleksibel dan peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Meski ada bantuan sosial, kenaikan tarif PPN tetap memberatkan karena berdampak pada berbagai barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat.

"Bahkan argumen klasik kenaikan PPN yang diikuti pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat miskin mungkin tidak signifikan dalam kondisi krisis seperti saat ini," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?