Tampilan hitung mundur deadline pelaporan SPT Tahunan PPh badan. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Besok, Jumat (30/4/2021), merupakan hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) mengatakan jelang deadline, pelaporan SPT Tahunan PPh badan menunjukkan peningkatan meskipun tidak setinggi saat periode penyampaian untuk wajib pajak orang pribadi.
“Terjadi peningkatan menuju hari-hari terakhir,” katanya, Kamis (29/4/2021).
Otoritas tetap mengimbau agar wajib pajak badan segera melaporkan SPT Tahunan PPh untuk menghindari sanksi administratif. Adapun sanksi atas keterlambatan penyampaian tersebut berupa denda senilai Rp1 juta.
Hingga pagi hari ini, jumlah SPT Tahunan PPh badan yang sudah masuk mencapai 685.000. Dengan jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT mencapai 1,6 juta, kepatuhan formal baru mencapai 42,8%. DJP mematok target pada tahun ini sebesar 75%.
Seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga mengingatkan agar wajib pajak memastikan seluruh dokumen yang dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh sudah lengkap. Simak ‘Apa Saja Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Dilaporkan?’.
Selain kepatuhan formal, Neilmaldrin mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan material tetap dilakukan melalui pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun kepatuhan sukarela wajib pajak.
DJP, sambungnya, akan menjalankan proses bisnis pengawasan. Adapun pengawasan pajak tersebut dilakukan melalui uji kepatuhan berdasarkan pada data pihak ketiga yang saat ini sudah dimiliki DJP, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. (kaw)