PELAPORAN SPT

Biar Bebas dari Denda, Lapor SPT Tahunan PPh Badan Paling Lambat Besok

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 April 2021 | 18:28 WIB
Biar Bebas dari Denda, Lapor SPT Tahunan PPh Badan Paling Lambat Besok

Tampilan hitung mundur deadline pelaporan SPT Tahunan PPh badan. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Besok, Jumat (30/4/2021), merupakan hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) mengatakan jelang deadline, pelaporan SPT Tahunan PPh badan menunjukkan peningkatan meskipun tidak setinggi saat periode penyampaian untuk wajib pajak orang pribadi.

“Terjadi peningkatan menuju hari-hari terakhir,” katanya, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Otoritas tetap mengimbau agar wajib pajak badan segera melaporkan SPT Tahunan PPh untuk menghindari sanksi administratif. Adapun sanksi atas keterlambatan penyampaian tersebut berupa denda senilai Rp1 juta.

Hingga pagi hari ini, jumlah SPT Tahunan PPh badan yang sudah masuk mencapai 685.000. Dengan jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT mencapai 1,6 juta, kepatuhan formal baru mencapai 42,8%. DJP mematok target pada tahun ini sebesar 75%.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga mengingatkan agar wajib pajak memastikan seluruh dokumen yang dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh sudah lengkap. Simak ‘Apa Saja Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Dilaporkan?’.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Selain kepatuhan formal, Neilmaldrin mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan material tetap dilakukan melalui pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun kepatuhan sukarela wajib pajak.

DJP, sambungnya, akan menjalankan proses bisnis pengawasan. Adapun pengawasan pajak tersebut dilakukan melalui uji kepatuhan berdasarkan pada data pihak ketiga yang saat ini sudah dimiliki DJP, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?