KEBIJAKAN MONETER

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%

Dian Kurniati | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:55 WIB
BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%

Gubernur BI Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 24-25 Mei 2023 memutuskan untuk kembali menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 5% dan suku bunga Lending Facility 6,5%. BI memutuskan kembali menahan BI7DRR sejalan dengan upaya menahan laju inflasi.

"Keputusan ini konsisten stand kebijakan moneter untuk memastikan inflasi inti tetap terkendali dalam kisaran 3% plus minus 1% di sisa tahun 2023 dan inflasi indeks harga konsumen dapat segera kembali pada sasaran 3% plus minus 1% pada triwulan III/2023," katanya, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Perry mengatakan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah juga terus diperkuat guna memperkuat pengendalian inflasi barang impor, serta memitigasi dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan global. Kebijakan likuiditas dan makroprudensial longgar pun tetap dilanjutkan untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan dan tetap terjaganya stabilitas sistem keuangan.

Dia menyebut akselerasi digitalisasi sistem pembayaran terus didorong untuk perluasan ekonomi dan keuangan digital dan penguatan stabilitas sistem dan layanan pembayaran. Bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran BI tersebut diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dia menjelaskan BI akan terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong momentum pemulihan ekonomi. Misalnya, memperkuat operasi moneter dan meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Kemudian, BI akan memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation, melalui intervensi di pasar valas dengan transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Selain itu, BI akan melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada respons suku bunga dana pihak ketiga (DPK) perbankan terhadap suku bunga kebijakan.

Perry menyebut koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra strategis terus diperkuat melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) dilanjutkan melalui penguatan program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Selain itu, sinergi kebijakan antara BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sektor keuangan, serta meningkatkan ekonomi dan keuangan inklusif dan hijau.

BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia 2023 lebih tinggi dari prakiraan semula. Pertumbuhan ekonomi global 2023 diprakirakan mencapai 2,7% (yoy), ditopang oleh pertumbuhan ekonomi negara berkembang yang lebih kuat.

Sementara untuk pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, diprakirakan tetap kuat. Pertumbuhan ekonomi kuartal I/2023 yang tercatat 5,03% sedikit meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal sebelumnya sebesar 5,01%.

"Perkembangan positif ini didorong oleh tingginya ekspor dan meningkatnya permintaan domestik sejalan dengan konsumsi rumah tangga dan konsumsi pemerintah yang meningkat, serta investasi nonbangunan yang tetap baik," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara