KEBIJAKAN MONETER
BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$400 Miliar
Dian Kurniati | Kamis, 15 September 2022 | 17:00 WIB
BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$400 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2022 mencapai US$400,4 miliar atau sekitar Rp5.975 triliun atau turun 4,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi ULN tersebut turun dalam ketimbang kontraksi pada bulan sebelumnya yang mencapai 3,2%. Menurut BI, kondisi tersebut disebabkan adanya penurunan ULN dari sektor publik dan swasta.

"Perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) dan sektor swasta," katanya, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Erwin menuturkan posisi ULN pemerintah pada Juli 2022 tercatat US$185,6 miliar. Secara tahunan, ULN pemerintah tersebut turun 9,9% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Tren penurunan itu cukup dalam dibandingkan dengan penurunan ULN pada Juni 2022 sebesar 8,6%.

Penurunan ULN pemerintah terjadi akibat pergeseran penempatan dana oleh investor nonresiden di pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global.

Sementara itu, instrumen pinjaman mengalami kenaikan posisi dari bulan sebelumnya yang digunakan untuk mendukung pembiayaan program dan proyek, baik untuk penanganan Covid-19, pembangunan infrastruktur maupun untuk pembangunan proyek dan program lainnya.

Baca Juga:
Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar

Penarikan ULN yang dilakukan di Juli 2022 tetap diarahkan pada pembiayaan sektor produktif dan diupayakan terus mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional (PEN).

BI menilai pemerintah akan tetap berkomitmen menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel.

"Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali jika dilihat dari sisi refinancing risk jangka pendek, mengingat hampir seluruhnya merupakan ULN dalam jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,7% dari total ULN pemerintah," ujarnya.

Baca Juga:
Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini

Sementara itu, Erwin menyebut ULN swasta juga melanjutkan tren penurunan menjadi US$206,3 miliar. Angka tersebut terkontraksi 1,2% secara tahunan, lebih dalam dari penurunan pada bulan sebelumnya yang sebesar 0,7%.

Perkembangan tersebut disebabkan kontraksi ULN lembaga keuangan (financial corporations) dan perusahaan bukan lembaga keuangan (non-financial corporation) masing-masing sebesar 2,0% dan 0,9%, terutama karena pembayaran neto surat utang.

“ULN tersebut tetap didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 74,7% terhadap total ULN swasta,” sebut Erwin.

Baca Juga:
Identitas Seluruh Pengurus Harus Dilampirkan saat Ajukan Status PKP

Secara umum, Erwin menjelaskan struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

ULN Indonesia pada Juli 2022 juga tetap terkendali, tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) yang tetap terjaga di kisaran 30,7% atau menurun dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 31,8%.

Selain itu, struktur ULN Indonesia dinilai tetap sehat, ditunjukkan oleh didominasi ULN berjangka panjang dengan pangsa mencapai 86,8% dari total ULN.

Baca Juga:
Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email

Menurut Erwin, BI dan pemerintah akan terus memperkuat koordinasi pemantauan perkembangan ULN untuk menjaga struktur ULN tetap sehat dengan didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

"Peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?