KANADA

Bertugas ke Luar Negeri, Tentara dan Polisi Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 13:44 WIB
Bertugas ke Luar Negeri, Tentara dan Polisi Bebas Pajak

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada akan membebaskan pajak atas gaji yang diterima oleh semua personel angkatan bersenjata Kanada seperti militer dan petugas polisi yang dikirim ke luar negeri untuk ditugaskan dalam operasi internasional selama masa penempatan mereka.

Menteri Pertahanan Harjit S. Sajan mengatakan pembebasan pajak tersebut akan berlaku sampai dengan tingkat gaji Letnan Kolonel. Pembebasan pajak akan berlaku surut sampai 1 Januari 2017, sebagai bagian dari revisi kebijakan pertahanan pemerintah liberal yang akan dirilis pada 7 Juni 2017.

“Ketika personil mengenakan seragam, mereka dan keluarga mereka berkorban besar untuk kepentingan negara. Pemerintah Kanada akan mengakui pengorbanan mereka dengan memberikan keringanan pajak,” ungkapnya, Kamis (18/5).

Baca Juga:
Suami Meninggal Beri Warisan ke Istri, Tetap Bebas Pajak?

Kementerian Keuangan memperkirakan program ini akan menelan biaya hingga CAD43 juta atau sekitar Rp425 miliar per tahun, perhitungan tersebut didasarkan atas penerimaan pajak yang tidak dapat dikumpulkan pemerintah karena adanya pembebasan pajak.

Sajan menuturkan akan ada sekitar 1.450 personil Angkatan Bersenjata Kanada baik tentara maupun polisi yang saat ini ditempatkan pada operasi militer internasional.

Namun, jumlah biaya atas kebijakan tersebut kemungkinan akan meningkat karena pemerintah Liberal akan mengirim lebih banyak tentara dan polisi ke luar negeri dalam beberapa bulan dan tahun mendatang sebagai bagian dari keterlibatan baru dalam perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Penentuan status bebas pajak tersebut dikaitkan dengan tingkat risiko yang akan diterima setiap misi. Seperti dilansir dalam thestar.com, semakin tinggi risikonya, maka akan semakin besar insentif yang diberikan kepada angkatan bersenjata tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 09 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Meninggal Beri Warisan ke Istri, Tetap Bebas Pajak?

Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Sabtu, 09 Maret 2024 | 13:00 WIB KOTA PEKANBARU

Jangan Lewatkan! Pemkot Berikan Diskon PBB Hingga 100 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan