PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:00 WIB
Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Sejumlah personel polisi lalu lintas mengikuti gelar operasi keselamatan Lodaya 2024 di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk purnawirawan TNI/Polri.

Ketentuan pembebasan PBB-P2 ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021. Pembebasan PBB-P2 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.

“Pembebasan seluruhnya sebesar 100% atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak: orang pribadi purnawirawan [TNI/Polri],” bunyi Pasal 2 Pergub DKI Jakarta No.42/2019, sebagaimana dikutip pada Sabtu (16/3/2024)

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Pembebasan PBB-P2 diberikan berdasarkan permohonan dari purnawirawan atau janda/dudanya atau keluarganya. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan sejumlah syarat. Pertama, fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi DKI Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan.

Kedua, fotokopi keputusan sebagai purnawirawan. Ketiga, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal purnawirawan yang bersangkutan telah meninggal dunia. Keempat, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Adapun pembebasan PBB-P2 ini diberikan untuk 1 objek pajak yang dihuni wajib pajak. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tinggal non-komersial atau satuan rumah susun.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Dalam hal purnawirawan tersebut meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya. Permohonan pembebasan PBB-P2 oleh janda/duda atau keluarga ini dapat diberikan dengan ketentuan hanya sampai dengan garis keturunan 2 derajat ke bawah.

Permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan fotokopi buku nikah atau kartu keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan purnawirawan yang bersangkutan.

Dalam hal syarat fotokopi buku nikah atau KK tidak dapat dipenuhi maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan. Putusan pengadilan tersebut secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan purnawirawan.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Format surat permohonan pembebasan PBB-P2 tercantum dalam Format 1 Lampiran Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021. Selain purnawirawan TNI/Polri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membebaskan PBB-P2 untuk sejumlah pihak.

Pihak-pihak yang mendapat pembebasan PBB-P2, antara lain guru, dosen, dan tenaga kependidikan, veteran dan perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang dari presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Ada pula pembebasan PBB-P2 untuk mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta, dan/atau pensiunan PNS (tidak termasuk pensiunan BUMN). Ketentuan lebih lanjut dapat disimak pada Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD