KERJA SAMA BILATERAL

Bertemu PM China, Jokowi Minta Realisasi Investasi di IKN Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:07 WIB
Bertemu PM China, Jokowi Minta Realisasi Investasi di IKN Dipercepat

Presiden Jokowi saat pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Li Qiang pada Selasa (17/10/2023). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) China Li Qiang di Diaoyutai State House, Beijing, Selasa (17/10/2023).

Ada beberapa hal yang dibicarakan dalam pertemuan antara kedua pemimpin negara, salah satunya adalah dorongan dari Jokowi agar China mempercepat realisasi investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Saya mengapresiasi kerja sama design planning antara Otorita IKN dan Shenzen, serta minta swasta Tiongkok di IKN untuk bidang perumahan dan kesehatan," kata Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Di samping itu, juga meminta dukungan atas rencana penandatanganan MoU untuk pembangunan kawasan industri hijau di Kalimantan Utara serta realisasi proyek tenaga angin dan tenaga surya.

Dalam pertemuan, Presiden Jokowi juga mengapresiasi kemitraan strategis komprehensif antara Indonesia-RRT yang berkembang sangat baik dalam 10 tahun terakhir.

"Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menjadi mitra dagang terbesar Indonesia dan RRT juga menjadi investor terbesar kedua Indonesia," kata Jokowi.

Jokowi menilai kerja sama antarkedua negara ini dapat turut menguatkan kerja sama regional dan internasional dengan perdamaian dan stabilitas menjadi kunci utamanya.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Dalam bidang perdagangan, Kepala Negara menyampaikan kepada PM Li Qiang untuk juga mendukung perluasan akses pangan hingga produk pertanian dan perikanan Indonesia di Tiongkok.

"Saya mengharapkan dukungan Yang Mulia untuk perluasan akses pangan, produk pertanian, dan perikanan Indonesia di Tiongkok," katanya.

Menurut pemerintah, IKN akan membuka peluang investasi baru bagi swasta untuk pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan tol dan pembangkit listrik ramah lingkungan. Investasi juga terbuka untuk sektor ekonomi yang menunjang pengembangan IKN seperti perumahan, gedung-gedung perkantoran, serta fasilitas pendukung lainnya.

Baca Juga:
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Adapun fasilitas perpajakan yang dimaksud antara lain, tax holiday. Insentif ini diberikan untuk menarik sebesar-besarnya minat swasta berkontribusi dalam pembangunan dan pengembangan IKN.

Tax holiday tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang membangun infrastruktur dasar, tetapi juga diberikan kepada pelaku usaha yang membangun berbagai fasilitas penunjang seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, pusat keuangan, dan pusat-pusat hiburan di IKN.

Kemudian, fasilitas supertax deduction vokasi dan litbang yang lebih atraktif dibandingkan dengan yang tersedia di luar IKN. Untuk mewujudkan IKN sebagai smart city, pemerintah menyediakan area pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, research center, dan education center. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 13:45 WIB REALISASI INVESTASI

Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS