KP2KP PINRANG

Bertemu Pengusaha Gilingan Padi, Fiskus Jelaskan Cara Hitung Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juni 2023 | 16:00 WIB
Bertemu Pengusaha Gilingan Padi, Fiskus Jelaskan Cara Hitung Pajak

Suasana kegiatan sosialisasi perpajakan. (foto: KP2KP Pinrang)

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengadakan kegiatan sosialisasi terkait dengan cara penghitungan pajak kepada usahawan pemilik penggilingan padi di Kabupaten Pinrang pada 5 Juni 2023.

Kepala KP2KP Pinrang Reiza mengatakan sosialisasi merupakan salah satu bentuk kepedulian kantor pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk bagi pengusaha yang bergerak di usaha penggilingan padi di Kabupaten Pinrang.

“Kepatuhan pajak masyarakat dapat mendorong ke arah perekonomian yang lebih baik, terutama di sektor usaha yang dibutuhkan masyarakat luas, salah satunya penggilingan padi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama tiga jam tersebut, petugas pajak memberikan materi berupa metode pelaporan SPT Tahunan serta kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan wajib pajak.

Beda Pencatatan dan Pembukuan

Salah satunya ialah mengenai perbedaan antara metode pencatatan dan pembukuan. Menurut Adin, selaku pegawai KP2KP Pinrang, perhitungan pajak pada metode pencatatan dilakukan atas omzet dikalikan tarif pajak 0,5%.

“Sedangkan perhitungan pajak pada metode pembukuan dilakukan dengan mengalikan penghasilan bersih, yaitu penghasilan kotor yang telah dikurangi beban-beban yang dikeluarkan, dengan tarif pajak pasal 17 atau tarif pajak progresif,” ujarnya.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Adin juga menjelaskan definisi tarif pajak progresif. Secara sederhana, sambungnya, tarif pajak progresif berarti angka pengali pajak akan makin besar apabila penghasilan yang dimiliki wajib pajak semakin besar.

“Contoh, jika penghasilan bersihnya Rp60 juta maka akan dikenai sebesar 5%. Jika penghasilan bersihnya Rp80 juta maka senilai Rp60 juta pertama akan dikenai tarif 5% dan sisa 20 juta akan dikenai tarif 15%,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD