KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Pengusaha, BRIN Dorong Pemanfaatan Supertax Deduction Litbang

Dian Kurniati | Jumat, 14 Juli 2023 | 12:00 WIB
Bertemu Pengusaha, BRIN Dorong Pemanfaatan Supertax Deduction Litbang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus mendorong pelaku industri memanfaatkan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Analis Data Ilmiyah Ahli Muda Direktorat Pengukuran dan Indikator Riset Teknologi Inovasi BRIN Argo Nugroho mengatakan pemerintah telah menyediakan insentif pajak untuk mendukung kegiatan litbang oleh pelaku usaha. Menurutnya, BRIN juga akan membantu industri pelaku litbang dalam memperoleh insentif tersebut.

"Istilahnya ada gula-gula yang ditawarkan oleh BRIN kepada industri dan juga perguruan tinggi," katanya saat bertemu Kadin Jawa Timur, dikutip pada Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Argo mengatakan BRIN telah mengembangkan aplikasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (Sebaris) untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi pada industri dan perekonomian nasional. Peluncuran Sebaris juga sejalan dengan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Sebaris merupakan kegiatan registrasi lembaga riset di luar BRIN untuk memperoleh nomor identitas lembaga sehingga diketahui jumlah, sebaran, dan kompetensi serta kualitas lembaga riset. Melalui Sebaris, lembaga riset dari sektor swasta dapat memperoleh dukungan BRIN dalam bentuk pendanaan, infrastruktur, mobilitas SDM, hingga insentif pajak.

Soal insentif pajak, dia menjelaskan PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

"Karena industri yang telah melakukan riset dan telah melalui berbagai tahapan, bisa mendapatkan keringanan pajak maksimal 300% sesuai dengan PMK 153/2020," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Perdagangan Internasional Tomy Kayhatu menyebut Kadin terus berupaya menjelaskan pentingnya pengusaha meregistrasikan risetnya pada Sebaris. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 25 perusahaan yang telah melakukan registrasi dan mengajukan supertax dedaction.

Baca Juga:
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Menurutnya, pendaftaran riset penting agar terdokumentasi dan manfaatnya bisa dirasakan secara lebih luas. Selain itu, pelaku usaha yang melaksanakan riset juga dapat menikmati fasilitas supertax deduction.

"Ini awal dan baru ada 25 perusahaan yang mengajukan, tetapi belum ada hasil atau realisasi, [karena] masih dalam pengkajian. Tetapi pada kenyataannya kami senang karena riset kami direkognisi oleh pemerintah," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 13:45 WIB REALISASI INVESTASI

Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan