Ilustrasi. (foto: OECD)
JAKARTA, DDTCNews – Hingga pertengahan Desember 2019, jumlah yurisdiksi yang tergabung dalam Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework on BEPS) tercatat sebanyak 137 yurisdiksi.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui laman resminya menginformasikan Honduras menjadi yurisdiksi ke-137 yang bergabung dalam Inclusive Framework on BEPS. Honduras resmi bergabung pada 11 Desember 2019.
“Honduras akan berkolaborasi dengan semua anggota OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS terkait penerapan 15 langkah untuk mengatasi penghindaran pajak, meningkatkan kogerensi peraturan pajak internasional, dan memastikan lingkungan pajak yang lebih transparan,” ujar OECD.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga 29 Oktober 2019 jumlah anggota sebanyak 135 yurisdiksi. Artinya, ada penambahan dua yurisdiksi setelah waktu itu. Selain Honduras, ada Montenegro yang juga bergabung menjadi anggota ke-136. Montenegro resmi bergabung pada 5 Desember 2019.
Seluruh yurisdiksi ini, menurut OECD, akan bisa mengembangkan lebih jauh standar untuk mengatasi isu-isu BEPS. Seperti diketahui, BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang mengeksploitasi kesenjangan dan ketidakcocokan dalam aturan pajak.
Langkah ini ditempuh untuk menggeser laba secara artifisial ke lokasi dengan tarif pajak lebih rendah, bahkan tidak ada pengenaan pajak. Meskipun beberapa skema yang digunakan adalah ilegal, tapi sebagian besar tidak.
Keadilan dan integritas sistem pajak akan rusak. Ini dikarenakan bisnis yang beroperasi lintas batas dapat memakai BEPS untuk mendapatkan keunggulan kompetitif atas perusahaan yang beroperasi di tingkat domestik.
Sekadar mengingatkan kembali, dari 137 negara atau yurisdiksi, Indonesia menjadi salah satu anggota dalam Inclusive Framework on BEPS. Daftar keseluruhan anggota bisa dilihat di sini. (kaw)