KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB
Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menunjuk 3 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN PMSE pada bulan lalu.

Pelaku usaha yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada September 2023 antara lain DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd., dan Trendstream Ltd. Dengan penambahan ini, tercatat sudah ada 161 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

"Selain 3 penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd., dan NCS Pearson Inc," tulis DJP dalam keterangan resminya, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Lebih lanjut, tercatat sudah ada 146 pelaku usaha PMSE yang aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE ke kas negara. Nilai PPN PMSE yang telah disetorkan sejak 2020 tercatat sudah mencapai Rp15,15 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp5,01 triliun setoran tahun 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Sebagaimana diatur dalam PMK 60/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Pemungut juga harus membuat bukti pungut PPN yang bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Ke depan, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk digital luar negeri guna memungut PPN menciptakan level playing field bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

Pelaku usaha bakal ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan ataupun memiliki traffic di Indonesia lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?