KEBIJAKAN CUKAI

Bersiap, Tarif Cukai Rokok Dipastikan Naik Lagi

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 15:56 WIB
Bersiap, Tarif Cukai Rokok Dipastikan Naik Lagi

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan kembali naik tahun depan.

Heru mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah aspek untuk memformulasikan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Menurutnya, keputusan mengenai kenaikan tarif cukai rokok tersebut akan diumumkan pada akhir September atau awal Oktober 2020.

"Kalau secara historis biasanya kita, Kementerian Keuangan, mengumumkan akhir September atau awal Oktober. Saya kira ini akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Heru menjelaskan pertimbangan dalam menentukan tarif cukai rokok tersebut meliputi aspek kesehatan, keberlanjutan industri termasuk petani cengkih dan petani tembakau, potensi peredaran rokok ilegal, serta target penerimaan yang ditetapkan dalam RAPBN 2021.

Pada RAPBN 2021, pemerintah merancang penerimaan CHT senilai Rp172,8 triliun. Target itu naik sekitar 4,8% dibanding outlook penerimaan cukai rokok pada tahun ini senilai Rp164,94 triliun. Total target penerimaan cukai keseluruhan pada 2021 naik 3,6%.

“Untuk cukai [rokok], target 2021 naik dengan nominal Rp7,86 triliun," ujar Heru.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Pada 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/ PMK.04/2019 telah menaikkan tarif cukai di hampir semua seluruh golongan. Kenaikan tarif cukai itu rata-rata sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok sekitar 35%.

Hingga 31 Juli 2020, penerimaan CHT juga tetap mencatatkan pertumbuhan positif walaupun di tengah pandemi virus Corona. Penerimaan cukai rokok tercatat senilai Rp85,55 triliun atau tumbuh 8,09% dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Realisasi itu mencapai 51,87% dari target dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp164,94 triliun. Baca artikel ‘Simak, Ini Realisasi Lengkap Penerimaan Perpajakan Per Juli 2020’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Agustus 2020 | 21:03 WIB

Kenaikan tarif CHT sebaiknya setara dengan kenaikan HJE untuk optimalisasi penerimaan cukai dan pengedalian konsumsi. Selain kenaikan tarif, pemerintah juga perlu melakukan simplifikasi atas CHT.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT