BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Bersiap, Subsidi Gaji Gelombang IV Segera Disalurkan

Dian Kurniati | Senin, 21 September 2020 | 10:53 WIB
Bersiap, Subsidi Gaji Gelombang IV Segera Disalurkan

Pengumuman dari Kemenaker. (Instagram)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji kepada 2,8 juta pekerja yang terdata pada gelombang IV.

Melalui akun resminya di Instagram, Kemenaker menyatakan akan segera menyelesaikan pengecekan kelengkapan data atau check list calon penerima bantuan. Subsidi gaji akan segera tersalur setelah prosedur check list rampung.

"Siap-siap Rekanaker, bantuan subsidi gaji/upah tahap IV segera disalurkan," bunyi keterangan pada foto yang diunggah di Instagram, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Dalam petunjuk teknis penyaluran subsidi gaji, proses check list tersebut maksimal berlangsung selama 4 hari setelah Kemenaker menerima data nomor rekening dari BPJS Ketenagakerjaan. Adapun penyerahan data calon penerima subsidi gaji tersebut telah berlangsung pada Rabu (16/9/2020).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut setelah tahapan check list rampung, data akan diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN lantas mengirimkan dana bantuan subsidi gaji kepada bank penyalur.

Bank penyalur tersebut terdiri atas 4 bank Himbara. Keempat bank tersebut bertugas menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Pada tahun ini, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Dengan anggaran tersebut, program subsidi gaji diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang berpendapatan di bawah Rp5 juta.

Hingga saat ini, Kemenaker telah menerima data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 11,8 juta. Data tersebut terdiri atas 2,5 juta pada gelombang I, 3,5 juta pada gelombang II, 3 juta pada gelombang III, dan 2,8 juta pada gelombang IV.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020. Sementara Rp1,2 juta lainnya, rencananya dibayarkan mulai Oktober 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara