PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Berlaku Sampai 9 Desember 2023! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 03 Juli 2023 | 15:30 WIB
Berlaku Sampai 9 Desember 2023! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak

Ilustrasi. Pemilik kendaraan membawa plat nomor kendaraan usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan menggelar program penghapusan denda atau pemutihan dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor mulai bulan ini.

Program itu diadakan pemprov guna menyambut HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Hari Jadi ke-74 Provinsi Kalimantan Selatan. Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pun mengajak wajib pajak memanfaatkan fasilitas ini.

"Mari kita tingkatkan kesadaran taat bayar pajak kendaraan bermotor," katanya seperti dilansir teras7.com, dikutip pada Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Secara lebih terperinci, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pengurangan pajak kendaraan kendaraan tahun pertama sebesar 50% atas kendaraan dari luar Kalimantan Selatan.

Pembebasan BBNKB II

Tak hanya itu, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB II dan pembebasan tarif pajak kendaraan progresif atas kendaraan bermotor berpelat DA. Adapun fasilitas-fasilitas tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 9 Desember 2023.

Untuk pajak kendaraan bermotor pada tahun pajak berjalan, pemprov siap memberikan diskon sebesar 4% apabila pajak kendaraan dilunasi dalam jangka waktu 60 hari sampai dengan 31 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Apabila pajak kendaraan baru dilunasi 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sebesar 2%. Fasilitas diskon pokok pajak kendaraan tahun pajak berjalan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2023 hingga 30 September 2023.

Sebagai informasi, pendapatan asli daerah (PAD) di Kalimantan Selatan yang berhasil dikumpulkan sepanjang 2022 mencapai Rp4,55 triliun atau 106% dari target yang ditetapkan sejumlah Rp4,28 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS