Ilustrator. Vaksinator mempersiapkan alat suntik sebelum menyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac ke tenaga kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Selain insentif pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah juga memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) terkait dengan barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Fasilitas pajak yang diatur dalam PMK 239/2020 ini berlaku hingga masa pajak Desember 2021. Salah satu pertimbangan pemberian fasilitas pajak ini adalah untuk mendukung ketersediaan peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
“Memperhatikan penetapan Covid-19 sebagai bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 … , dan belum adanya penetapan berakhirnya status keadaan darurat,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 239/2020.
Insentif PPh yang diberikan terdiri atas 3 jenis. Pertama, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor dan PPh Pasal 22 atas impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Fasilitas PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 22 ini diberikan kepada pihak tertentu yang meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain.Pihak lain adalah pihak selain badan/instansi pemerintah atau rumah sakit yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.
Insentif PPh Pasal 22 ini juga diberikan kepada pihak ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 kepada pihak tertentu.
Selain itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat yang melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 juga dibebaskan dari PPh Pasal 22.
Secara lebih terperinci, barang yang mendapat fasilitas ini mencakup obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan/ atau peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemi covid-19.
Adapun peralatan pendukung vaksinasi meliputi paling sedikit syring; kapas alkohol; alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah); cold chain; cadangan sumber daya listrik (genset); tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box); dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
Kedua, pembebasan pemotongan PPh Pasal 21. Insentif ini diberikan atas imbalan dalam bentuk apapun dari pihak tertentu sehubungan dengan jasa yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2).
Ketiga, pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23. Insentif ini diberikan atas imbalan dari pihak tertentu sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang diperlukan untuk penanganan Covid-19, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang dilakukan oleh badan atau bentuk usaha tetap (BUT).
Adapun pihak tertentu yang dimaksud dalam insentif PPh Pasal 21 dan Pasal 23 ini sama halnya dengan pihak tertentu dalam insentif PPh Pasal 22, yaitu badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain.
“Pemberian insentif … berlaku sejak masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) PMK yang diundangkan pada 30 Desember 2020 ini.
Pembebasan PPh Pasal 22 kepada pihak tertentu, pihak ketiga, atau industri farmasi produksi vaksin dan/ atau obat serta pembebasan PPh Pasal 23 berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2021. (kaw)