EFEK VIRUS CORONA

Berlaku Mulai Besok, Masa PPKM Mikro Diperpanjang 2 Minggu

Dian Kurniati
Senin, 08 Maret 2021 | 17.22 WIB
Berlaku Mulai Besok, Masa PPKM Mikro Diperpanjang 2 Minggu

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat menjelaskan perpanjangan waktu kebijakan PPKM mikro. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 2 pekan, yakni 9—22 Maret 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan itu mempertimbangkan kasus aktif Covid-19 yang masih bertambah hingga saat ini. Dia juga mengumumkan perluasan PPKM skala mikro ke 3 provinsi.

“Terdapat 3 provinsi di luar Jawa-Bali yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan membutuhkan perhatian lebih lanjut," katanya melalui konferensi video, Senin (8/3/2021).

Sebelumnya, kebijakan berlaku pada 7 provinsi di Jawa dan Bali. Airlangga mengatakan penentuan perpanjangan dan perluasan PPKM mikro masih sama seperti sebelumnya, yakni harus memenuhi salah satu dari 4 parameter.

Parameter tersebut meliputi tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, serta tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Adapun kebijakan pembatasan kegiatan juga masih sama, kecuali untuk fasilitas umum yang kini diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimum 50% dengan pengaturan pemerintah daerah.

Airlangga memerinci PPKM mikro mulai besok akan berlaku di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Dia pun meminta gubernur untuk segera menerbitkan instruksi mengenai perpanjangan PPKM skala mikro tersebut, termasuk pada 3 provinsi yang baru ditetapkan. "Dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021," ujarnya.

Hingga 7 Maret 2020, Airlangga menambahkan, kasus aktif mulai menunjukkan penurunan karena kebijakan PPKM skala mikro. Persentase kasus aktif kini tercatat 10,71%, lebih kecil dibandingkan dengan kondisi 2 pekan sebelumnya yang mencapai 12,29%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.