EFEK VIRUS CORONA

Berlaku Mulai Besok, Masa PPKM Mikro Diperpanjang 2 Minggu

Dian Kurniati | Senin, 08 Maret 2021 | 17:22 WIB
Berlaku Mulai Besok, Masa PPKM Mikro Diperpanjang 2 Minggu

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat menjelaskan perpanjangan waktu kebijakan PPKM mikro. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 2 pekan, yakni 9—22 Maret 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan itu mempertimbangkan kasus aktif Covid-19 yang masih bertambah hingga saat ini. Dia juga mengumumkan perluasan PPKM skala mikro ke 3 provinsi.

“Terdapat 3 provinsi di luar Jawa-Bali yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan membutuhkan perhatian lebih lanjut," katanya melalui konferensi video, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Para Menkeu Sepakati Perluasan Penggunaan Asean Response Fund

Sebelumnya, kebijakan berlaku pada 7 provinsi di Jawa dan Bali. Airlangga mengatakan penentuan perpanjangan dan perluasan PPKM mikro masih sama seperti sebelumnya, yakni harus memenuhi salah satu dari 4 parameter.

Parameter tersebut meliputi tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, serta tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Adapun kebijakan pembatasan kegiatan juga masih sama, kecuali untuk fasilitas umum yang kini diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimum 50% dengan pengaturan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 5,17 Persen, Jokowi Ungkap Kontribusi Sektor Real Estat

Airlangga memerinci PPKM mikro mulai besok akan berlaku di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Dia pun meminta gubernur untuk segera menerbitkan instruksi mengenai perpanjangan PPKM skala mikro tersebut, termasuk pada 3 provinsi yang baru ditetapkan. "Dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021," ujarnya.

Hingga 7 Maret 2020, Airlangga menambahkan, kasus aktif mulai menunjukkan penurunan karena kebijakan PPKM skala mikro. Persentase kasus aktif kini tercatat 10,71%, lebih kecil dibandingkan dengan kondisi 2 pekan sebelumnya yang mencapai 12,29%. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:15 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Para Menkeu Sepakati Perluasan Penggunaan Asean Response Fund

Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Tumbuh 5,17 Persen, Jokowi Ungkap Kontribusi Sektor Real Estat

Senin, 07 Agustus 2023 | 15:30 WIB ANGGARAN PEMERINTAH

Status Pandemi Dicabut, Kewajiban Terkait Covid-19 Tetap Dipenuhi

Senin, 07 Agustus 2023 | 09:30 WIB PERPRES 48/2023

KPC-PEN Dibubarkan, Jokowi Resmi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan