EFEK VIRUS CORONA

Berlaku Mulai Besok, Masa PPKM Mikro Diperpanjang 2 Minggu

Dian Kurniati | Senin, 08 Maret 2021 | 17:22 WIB
Berlaku Mulai Besok, Masa PPKM Mikro Diperpanjang 2 Minggu

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat menjelaskan perpanjangan waktu kebijakan PPKM mikro. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 2 pekan, yakni 9—22 Maret 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan itu mempertimbangkan kasus aktif Covid-19 yang masih bertambah hingga saat ini. Dia juga mengumumkan perluasan PPKM skala mikro ke 3 provinsi.

“Terdapat 3 provinsi di luar Jawa-Bali yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan membutuhkan perhatian lebih lanjut," katanya melalui konferensi video, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Sebelumnya, kebijakan berlaku pada 7 provinsi di Jawa dan Bali. Airlangga mengatakan penentuan perpanjangan dan perluasan PPKM mikro masih sama seperti sebelumnya, yakni harus memenuhi salah satu dari 4 parameter.

Parameter tersebut meliputi tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, serta tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Adapun kebijakan pembatasan kegiatan juga masih sama, kecuali untuk fasilitas umum yang kini diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimum 50% dengan pengaturan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Airlangga memerinci PPKM mikro mulai besok akan berlaku di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Dia pun meminta gubernur untuk segera menerbitkan instruksi mengenai perpanjangan PPKM skala mikro tersebut, termasuk pada 3 provinsi yang baru ditetapkan. "Dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021," ujarnya.

Hingga 7 Maret 2020, Airlangga menambahkan, kasus aktif mulai menunjukkan penurunan karena kebijakan PPKM skala mikro. Persentase kasus aktif kini tercatat 10,71%, lebih kecil dibandingkan dengan kondisi 2 pekan sebelumnya yang mencapai 12,29%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor