KABUPATEN TEMANGGUNG

Berlaku Hingga Desember 2020! Insentif Diskon Pajak PBB Sebesar 50%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:07 WIB
Berlaku Hingga Desember 2020! Insentif Diskon Pajak PBB Sebesar 50%

Ilustrasi. (DDTCNews)

TEMANGGUNG, DDTCNews—Pemkab Temanggung, Jawa Tengah memberikan relaksasi bagi masyarakat yang memiliki kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan-pedesaan perkotaan (PBB-P2) dengan dua program insentif.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Temanggung Tri Winarno mengatakan payung hukum insentif PBB-P2 diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati No.971.11/269/2020.

Dua program insentif yang diatur dalam surat keputusan bupati itu antara lain perpanjangan jatuh tempo pembayaran denda PBB-P2 dan diskon atas nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sebesar 50%.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

"Alasan dipotong 50% karena melihat kemampuan bayar masyarakat, selama pandemi ini secara langsung atau tidak langsung tetap terdampak (secara ekonomi)," katanya dikutip melalui laman Pemkab Temanggung, Senin (11/8/2020).

Dalam aturan normal, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 berlaku hingga akhir September 2020. Kemudian relaksasi diberikan dengan memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sampai dengan Desember 2020.

Tri berharap relaksasi PBB-P2 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban pajak daerah tahunannya. Sebelum adanya pandemi COvid-19, pemkab juga sudah banyak memberikan insentif terkait PBB-P2.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Pertama, Pemkab Temanggung belum pernah melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 sejak 2013 meski pemkab berwenang untuk melakukan penyesuaian setiap tiga tahun sekali dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Kedua, pemkab Temanggung membuka ruang insentif PBB-P2 saat NJOP disesuaikan pada awal tahun ini. Insentif yang diberikan otoritas daerah berupa diskon 30% dari nilai SPPT yang baru pasca penyesuaian.

"Setelah pengalihan dari pusat ke daerah itu, kamin baru melakukan penyesuaian untuk ketetapan tahun 2020 dan itu pun bupati memberikan stimulus hingga 30% bagi wajib pajak," jelas Tri.

Dia menambahkan insentif PBB-P2 masih terbuka untuk diperpanjang hingga tahun depan seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19. Namun, ia berharap pandemi dapat segera berakhir sehingga kondisi sosial ekonomi dapat pulih. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M