INSENTIF PAJAK

Berlaku 6 Bulan, PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Dian Kurniati | Senin, 01 Maret 2021 | 16:02 WIB
Berlaku 6 Bulan, PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan dalam konferensi video, Senin (1/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan unit rumah tapak maupun rumah susun (rusun) untuk mendukung pemulihan sektor properti di tengah pandemi Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/PMK.010/2021. Insentif berlaku selama 6 bulan dari Maret hingga Agustus 2021.

"Fasilitas yang diberikan terkait PPN ditanggung pemerintah (DTP)," katanya melalui konferensi video, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Airlangga mengatakan pemberian insentif PPN DTP akan mendorong daya beli masyarakat terhadap rumah yang pada akhirnya juga dapat berdampak pada pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, sektor properti termasuk yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

Dia menyebut pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi 2,0% pada 2020. Sektor konstruksi bahkan minus 3,3%. Demikian pula pada jumlah pekerja di sektor property yang tercatat 9,1 juta pada akhir 2019, tetapi turun jadi 8,5 juta pada 2020.

Kontraksi sektor properti juga merembet pada industri yang berkaitan dengan properti. Kemenperin mencatat 174 industri ikutan pada sektor properti seperti baja, semen, cat, mebel, dan alat rumah tangga, serta 350 industri kecil terkait, seperti kasur, mebel, sapu, dan alat dapur.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan